tirto.id - Jaksa Penuntut Umum menyampaikan replik atau tanggapan atas nota pembelaan terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Putri Candrawathi pada sidang hari ini, Senin 30 Januari 2023.
Jaksa memutuskan mengesampingkan pleidoi yang disampaikan Putri maupun penasihat hukumnya, karena tidak memiliki dasar yuridis yang kuat untuk menggugurkan tuntutan hukum.
"Kami tim JPU berpendapat bahwa nota pembelaan Putri Candrawathi dan tim penasihat hukum harus dikesampingkan," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jaksa juga memohon kepada majelis hakim untuk menolak seluruh pleidoi terdakwa dan menjatuhkan hukuman sesuai dengan tuntutan.
Sebelumnya, JPU menuntut hukuman delapan tahun penjara kepada Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Chandrawathi dengan hukuman penjara delapan tahun," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari 2023 lalu.
Jaksa menyebut perbuatan Putri Chandrawathi melanggar Pasal 340 KUHP atau pasal pembunuhan berencana. Fakta-fakta persidangan tidak menunjukkan adanya alasan pemaaf bagi Putri Chandrawathi untuk terbebas dari tuntutan.
Dalam dakwaannya, jaksa menilai Putri Candrawathi sengaja berpakaian seksi untuk melancarkan skenario pelecehan seksual di rumah Duren Tiga Jakarta Selatan.
Atas tuntutan tersebut, Putri menyampaikan pembelaan bahwa ia tak berniat mengganti baju demi mendukung skenario Sambo.
"Saya menolak keras dianggap berganti pakaian piama sebagai bagian dari skenario," tegas Putri, Rabu 25 Januari 2023 lalu.
"Saya berganti pakaian piama hingga memakai kemeja dan celana pendek yang masih sopan dan sama sekali tidak menggunakan pakaian seksi sebagaimana disebutkan jaksa penuntut umum dalam tuntutan," tutupnya.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky