tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut penembakan yang dilakukan Richard Eliezer kepada mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak dikategorikan sebagai pelaksanaan perintah jabatan. Hal tersebut disampaikan jaksa saat membacakan tuntutan untuk terdakwa Kuat Ma'ruf dalam persidangan hari ini.
"Bahwa fakta yang terungkap dalam persidangan, saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu mendapat perintah dari saksi Ferdy Sambo, kemudian saksi Richard Eliezer berangkat bersama rombongan yang baru sampai dari Magelang menuju Rumah Dinas Duren Tiga, tempat di mana korban ditembak oleh saksi Richard Eliezer," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 16 Januari 2023.
Jaksa menyebut bahwa perintah 'woi kau tembak' yang dilontarkan Ferdy Sambo kepada Eliezer tidak dapat disebut sebagai perintah jabatan karena Sambo tak memiliki kewenangan untuk menbunuh orang.
"Bahwa pada saat kejadian saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu diteriaki oleh saksi Ferdy Sambo dengan kata-kata 'kau tembak, woi kau tembak,' lalu saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu mencabut senjatanya dan melakukan tembakan ke arah korban," terang jaksa.
"Bahwa apabila fakta tersebut dikaitkan dengan pembahasan dan yurisprudensi di atas, perbuatan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu belum dapat dikategorikan sebagai menjalankan perintah jabatan yang tidak sah karena membunuh seseorang bukanlah kewenagan yang dimiliki oleh saksi Ferdy Sambo," sambung jaksa.
Dalam persidangan sebelumya, Eliezer membantah adanya perintah "hajar Chad," yang disebut Sambo dalam kesaksiannya. Alih-alih memerintahkan untuk menghajar, Ferdy Sambo, menurut keterangan Richard memberikan perintah untuk menembak Yosua.
"Saya membantah juga tentang kata-kata beliau tentang menghajar, bahwa tidak ada tidak benarnya itu karena yang sebenarnya beliau mengatakan kepada saya dengan keras dengan teriak juga, Yang Mulia. Dia mengatakan kepada saya untuk 'woi kau tembak, kau tembak cepat. Cepat kau tembak'," jelas Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 7 Desember.
Dalam kasus ini terdapat lima terdakwa yang diduga merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.
Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky