Menuju konten utama

Jaksa Agung Minta Pengawas Internal Tak Bekerja Formalitas

Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung diminta bekerja secara sungguh-sungguh untuk menindak pelanggaran yang dilakukan insan Korps Adhyaksa.

Jaksa Agung Minta Pengawas Internal Tak Bekerja Formalitas
Jaksa Agung ST Burhanuddin didampingi Kapuspenkum Mukri memberikan keterangan pers terkait penanganan dan perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (18/12/2019). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/pd.

tirto.id - Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung tidak bekerja secara formalitas terkait kegiatan inspeksi dan pemantauan. Pengawas juga tidak boleh sekadar mencari kesalahan yang tidak substansial.

"Cari dan temukan solusi atas permasalahan di lapangan yang kiranya dapat menghambat pelaksanaan tugas kedinasan," ucap Burhanuddin dalam kunjungan kerja virtual, Rabu, 28 Desember 2022.

Alasannya karena banyak persoalan di lapangan dan masing-masing satuan kerja memiliki permasalahan yang berbeda-beda sehingga memerlukan pendekatan yang berbeda pula.

"Untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan saya juga meminta jajaran Pengawasan, cermati dan pedomani Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil agar tepat dalam menerapkan sanksi hukuman," lanjut Burhanuddin.

Ia juga menginstruksikan jajaran Bidang Pengawasan, bila ada pegawai atau jaksa yang dilaporkan, segera diperiksa dan utamakan asas praduga tak bersalah, perlakukan secara humanis dan jangan ada transaksional, sebab Bidang Pengawasan bertanggung jawab untuk melakukan pendisiplinan terhadap pelanggar.

Selama ini banyak jaksa yang terbelit kasus hukum, korupsi, misalnya. Mereka ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi karena dianggap terlibat soal rasuah. Indonesia Corruption Watch pernah berpendapat fungsi kontrol terhadap para jaksa melalui kerja Komisi Kejaksaan maupun tim pengawasan internal masih minim perannya.

Padahal, peran kontrol sekaligus evaluasi dari kerja-kerja jaksa yang menjadi salah satu peran paling menentukan kualitas jaksa dan kinerja kejaksaan secara umum. Contoh jaksa yang terlibat kasus pidana ialah Urip Tri Gunawan, ia menerima suap USD 600 ribu dari Artalita Suryani. Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara pada 4 September 2008. Urip bebas bersyarat pada 12 Mei 2017 dari Kemenkumham.

Lalu ada Rudi Indra Prasetya, jaksa Kejari Pamekasan. Dibekuk KPK dalam operasi tangkap tangan pada 2 Agustus 2017. Diduga berhubungan dengan penanganan kasus alokasi dana desa kabupaten Pamekasan tahun 2015-2016 yang sedang ditangani Kejaksaan Pamekasan.

Baca juga artikel terkait KEJAKSAAN AGUNG atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky