Menuju konten utama

Jakarta Bebas Ganjil Genap saat Libur Lebaran 2022

Kebijakan ganjil genap di Ibu Kota kembali berlaku pada 9 Mei 2022.

Jakarta Bebas Ganjil Genap saat Libur Lebaran 2022
sejumlah petugas dinas perhubungan dki jakarta melakukan sosialisasi kembali kawasan ganjil-genap di kawasan bundaran hi, jakarta, senin (8/8). sosialisasi sistem lalu lintas peraturan ganjil-genap kembali diperpanjang hingga 27 agustus 2016 dan belum ada penindakan bagi kendaraan yang melanggar. antara foto/reno esnir/foc/16.

tirto.id - Kebijakan ganjil genap di 13 ruas jalan Ibu Kota ditiadakan saat libur Lebaran pada 29 April hingga 8 Mei 2022. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.

"Tidak diberlakukan ganjil genap mulai 29 April, saat libur nasional, kemudian cuti bersama," kata Syafrin dilansir dari Antara, Senin (25/4/2022).

Dinas Perhubungan DKI sudah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 218 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Ganjil Genap.

Pada ketentuan ketiga huruf b disebutkan ganjil genap tidak berlaku pada Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Keppres).

Syafrin memastikan kebijakan ganjil genap akan kembali berlaku pada 9 Mei 2022. "Otomatis pada 9 Mei, ada pengaturan baru lagi karena sudah mulai masuk kerja," ujar Syafrin.

Ada 13 ruas jalan yang menerapkan ganjil genap di Jakarta yakni:

1) Jalan M.H. Thamrin;

2) Jalan Jenderal Sudirman;

3) Jalan Sisingamangaraja;

4) Jalan Panglima Polim;

5) Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang;

6) Jalan Tomang Raya;

7) Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto;

8) Jalan Gatot Subroto;

9) Jalan M.T. Haryono;

10) Jalan H.R. Rasuna Said;

11) Jalan D.I. Panjaitan;

12) Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan; dan

13) Jalan Gunung Sahari.

Aturan ganjil genap diberlakukan pada Senin-Jumat mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan 10.00 WIB dan mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB.

Baca juga artikel terkait GANJIL GENAP 2022

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Fahreza Rizky