tirto.id - Pemerintah dan Dinas Kesehatan Jakarta Pusat kembali menggelar vaksinasi COVID-19 mulai tanggal 1 sampai 6 November 2022 mendatang. Vaksinasi ini gratis serta terbuka untuk masyarakat umum, pelajar, anak-anak dan lansia.
Jenis vaksin tergantung ketersediaan atau vaksin Pfizer. Pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi JAKI atau datang langsung ke lokasi vaksin.
Informasi Lengkap Vaksin COVID-19 di Jakarta Pusat
Dilaporkan dari beberapa akun media sosial fasilitas pelayanan kesehatan di daerah Jakarta Pusat, berikut informasi lengkap terkait jadwal vaksin COVID-19:
1. Lokasi: Halaman depan kantor Balaikota DKI Jakarta
Hari: Senin – Jumat
Pukul: 13.00 – 15.00 WIB
Pendaftaran: On the spot atau via aplikasi JAKI
2. Lokasi: Green Pramuka Square (Ground Floor)
Tanggal: 29 Oktober – 30 November 2022
Hari: Senin – Minggu
Pukul: 10.00 – 14.00 WIB
Jenis vaksin: tergantung ketersediaan
Vaksin untuk dosis 1, 2 dan juga vaksin booster.
3. Lokasi: RSUD Tarakan (Lobby Gedung B)
Tanggal: 31 Oktober – 4 November 2022
Hari: Senin – Kamis (08.00 – 12.00 WIB)
Jumat – Sabtu (08.00 – 11.00 WIB)
Pendaftaran: On the spot atau via aplikasi JAKI
Jenis vaksin: Pfizer
Ketentuan vaksin COVID-19, yaitu:
- Vaksin Pfizer dosis 1 dan 2 untuk usia 12 tahun keatas;
- Vaksin booster menggunakan vaksin Pfizer atau menyesuaikan ketersediaan jenis vaksin;
- Peserta vaksin diharapkan mendaftar melalui aplikasi JAKI;
- Peserta walk in menyesuaikan kuota vaksin serta prioritas untuk lansia, penyandang disabilitas, ibu hamil dan anak-anak;
- Pelayanan tutup pada tanggal merah atau hari libur.
Lokasi: RPTRA Rusun Benhill dan Pasar Tanah Abang Blok A
Tanggal: 31 Oktober – 1 November 2022
Jenis vaksin: Pfizer dan Sinovac
Pendaftaran: On the spot
Kuota: 100 orang
Ketentuan vaksin COVID-19, yaitu:
1. Peserta vaksin wajib membawa identitas diri (NIK dan bukti vaksin sebelumnya);
2. Peserta vaksin wajib memiliki e-ticket di aplikasi Peduli Lindungi;
3. Vaksin Sinovac khusus untuk dosis 1 anak usia 6-9 tahun;
4. Vaksin Pfizer khusus untuk remaja usia 18 tahun ke atas;
5. Vaksin Pfizer untuk dosis 1, 2 dan 3;
6. Vaksin Sinovac dan lainnya tergantung dari ketersediaan jenis vaksin;
7. Syarat untuk vaksin booster adalah:
- WNI;
- Sudah vaksin dosis 1 dan 2;
- Untuk usia 18 tahun keatas;
- Sudah berjarak 3 bulan dari vaksin dosis ke-2;
- Sudah memiliki e-ticket dosis ke-3 di aplikasi Peduli Lindungi.
Cara Mengatasi Efek Samping (KIPI) Vaksinasi COVID-19
Cara untuk mengatasi efek samping atau KIPI dari vaksinasi COVID-19 yaitu:
1. Jika terjadi gejala seperti nyeri, bengkak atau kemerahan di tempat suntikan, segera kompres dengan air dingin;
2. Jika terjadi demam, kompres atau mandi dengan air hangat. Lalu perbanyak konsumsi air putih dan istirahat;
3. Jika diperlukan minum obat, sebaiknya sesuai dengan anjuran dari petugas kesehatan;
4. Selalu kenakan pakaian yang tidak begitu tebal serta nyaman;
5. Apabila gejala tidak kunjung reda, segera hubungi tenaga kesehatan melalui nomor kontak yang ada di kartu vaksinasi.
Penulis: Tifa Fauziah
Editor: Yantina Debora