Menuju konten utama
Ujian SKD CPNS 2021

Jadwal Ujian SKD CPNS Kejaksaan 2021, Syarat hingga Lokasi Tes SKD

Peserta ujian SKD CPNS Kejaksaan 2021 wajib hadir sesuai jadwal bila peserta tidak hadir tanpa keterangan maka dianggap gugur/mengundurkan diri.

Jadwal Ujian SKD CPNS Kejaksaan 2021, Syarat hingga Lokasi Tes SKD
Ilustrasi Ujian CPNS. foto/https://maucash.id/

tirto.id - Jadwal ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Kejaksaan 2021 akan dilakukan pada Kamis (2/9/2021). Hal tersebut dijelaskan melalui surat pengumuman nomor B-6/C/Cp.2/08/2021 tentang Jadwal Pertama Seleksi Kompetensi Dasar CPNS Kejaksaan RI 2021.

Melalui surat tersebut juga dijelaskan detail terkait syarat, ketentuan hingga lokasi ujian SKD CPNS Kejaksaan 2021.

Nantinya, peserta SKD CPNS Kejaksaan 2021 yang mendapat jadwal pertama ujian SKD akan berlokasi di Kantor Regional/UPT/Mandiri BKN.

Namun, khusus untuk peserta dengan pilihan domisili Provinsi Papua Barat, ada perubahan lokasi ujian, yang semula di UPT BKN Sorong, diubah menjadi Kanreg XIV BKN Manokwari.

Syarat SKD CPNS Kejaksaan 2021

Dalam mengikuti SKD, maka seluruh peserta SKD CPNS Kejaksaan 2021 wajib:

1. Membawa KTP Elektronik Asli atau KTP asli yang masih berlaku atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau Salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang.

2. Membawa kartu peserta seleksi (yang dapat diunduh pada halaman website www.sscasn.bkn.go.id.

3. Membawa bukti telah melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif.

4. Membawa formulir Deklarasi Sehat yang terdapat pada website sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat H-1 sebelum ujian.

5. Khusus bagi peserta di Jawa, Madura dan Bali wajib menunjukkan bukti sudah divaksin dosis pertama.

6. Menggunakan masker 3 lapis (ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker).

7. Selalu menjaga jarak minimal 1 (satu) meter.

Nantinya, peserta ujian SKD CPNS Kejaksaan 2021 wajib hadir sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, apabila peserta tidak hadir tanpa keterangan maka dianggap gugur/mengundurkan diri.

Sementara itu bagi peserta ujian SKD CPNS Kejaksaan 2021 yang terkonfirmasi sedang terpapar Covid-19, maka peserta harus bersurat kepada Pansel CPNS Kejaksaan RI dengan melampirkan surat rekomendasi dokter atau hasil Tes Swab PCR dan keterangan menjalani isolasi lalu dikirim melalui email ke biropeg@kejaksaan.go.id dengan subyek "SKD CPNS 2021".

Guna melihat lebih detail jadwal ujian hingga lokasi dan ruangan ujian SKD CPNS Kejaksaan 2021, Anda bisa mengakses tautan berikut ini. SKD CPNS Kejaksaan 2021.

Baca juga artikel terkait CPNS 2021 atau tulisan lainnya dari Nur Hidayah Perwitasari

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Nur Hidayah Perwitasari
Editor: Iswara N Raditya