tirto.id - Peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang terkonfirmasi COVID-19 sebelum melaksanakan ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dapat mengajukan penjadwalan ulang.
Upaya ini dilakukan untuk mencegah penularan COVID-19 di lokasi ujian SKD CPNS 2021 yang diselenggarakan mulai September ini.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 7 Tahun 2021, prosedur pengajuan penjadwalan ulang bagi peserta dapat dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Peserta SKD melaporkan terkait kondisinya yang terkonfirmasi positif COVID-19 kepada instansi yang dilamar disertai dengan bukti surat rekomendasi dokter, dan/atau hasil swab PCR, dan keterangan menjalani isolasi dari penjabat yang berwenang.
- Instansi yang dilamar akan berurat kepada BKN dengan menyerahkan bukti surat rekomendasi dokter, dan/atau hasil swab PCR, dan keterangan menjalani isolasi dari penjabat yang berwenang.
- Panitia seleksi instansi memuat permohonan agar peserta seleksi CPNS dapat dijadwalkan di akhir seleksi di lokasi tempat peserta tersebut mengikuti seleksi atau lokasi BKN terdekat.
- BKN akan mengatur kembali jadwal peserta seleksi CPNS yang telah terkonfirmasi postif COVID-19 dan sedang menjalani isolasi.
- Bukti surat rekomendasi dokter dan/atau hasil swab PCR
- Surat Keterangan Menjalani Isolasi dari penjabat yang berwenang
- Dokumen lainnya yang disyaratkan oleh masing-masing instansi.
"Tidak perlu datang langsung," terang Mohammad Ridwan, Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi (Kapus PPSS) BKN, dalan konferensi pers virtual Rabu (25/8/2021).
Menurut Ridwan, mekanisme pelaporan masing-masing instansi tersebut dapat dilihat melalui helpdesk BKN.
"Ada yang memakai sistem e-mail, ada yang memakai FAX, ada banyak yang memakai WA (WhatsApp), nomor call center hari kerja. Silahkan," lanjut Ridwan.
Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan peserta sebelum mengajukan penjadwalan ulang tersebut. Peserta yang terkonfirmasi COVID-19 maupun peserta yang wajib menjalani isolasi sebaiknya mengajukan penjadwalan maksimal satu hari atau pada hari ujian.
Menurut , apabila peserta melaporkan setelah tanggal ujian SKD berlangsung, maka peserta dianggap tidak mengikuti ujian atau gugur.
"H+1 tidak bisa. Maksimal pada H (hari ujian) dia melapor," tegas Ridwan.
Apa yang harus dilakukan jika terkonfirmasi positif COVID-19 di hari H ujian?
Dalam konferensi pers virtual yang sama, BKN menyebutkan bahwa tidak menutup kemungkinan bahwa akan ada peserta yang terkonfirmasi positif COVID-19 di hari H ujian dan tengah berada di lokasi ujian. Termasuk pula di antaranya peserta yang tidak lolos screening suhu tubuh atau peserta yang memiliki suhu tubuh diatas 37,5°C.
Menurut Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen, apabila hal tersebut terjadi, maka peserta akan dihadapi dalam dua skenario.
Skenario pertama, peserta akan dipulangkan dengan menggunakan ambulans yang tersedia di lokasi ujian. Menurut Suharmen, peserta yang terkonfirmasi COVID-19 di lokasi ujian dilarang pulang menggunakan kendaraan umum. Peserta yang dipulangkan akan masuk ke berita acara pelaksanaan ujian dan akan dijadwalkan ulang.
Skenario kedua, peserta tetap boleh melanjutkan ujian di lokasi terpisah yang telah dipersiapkan panitia. Peserta yang boleh melanjutkan ujian dilokasi harus disertai alasan yang kuat, misalnya peserta tinggal sangat jauh dari lokasi ujian dan perjalanannya tidak sepadan apabila harus dipulangkan saat itu juga.
Lokasi khusus ini wajib disediakan oleh masing-masing instansi di setiap titik lokasi ujian SKD CPNS 2021. Lokasi khusus merupakan ruang terbuka tanpa AC untuk mencegah penularan COVID-19. Kondisi ruangan khusus tersebut menurut Suharmen dinilai kurang nyaman.
"Mereka (peserta yang terkonfirmasi COVID-19) tinggal memilih apakah (mau) ujian dengan kondisi yang tidak nyaman," terang Suherman.
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Nur Hidayah Perwitasari