Menuju konten utama

Jadwal Sesi SKD Sekolah Kedinasan Kemenhub 2023 & Tata Tertibnya

Berikut jadwal dan pembagian sesi SKD Sekolah Kedinasan Kemenhub 2023 dan tata tertibnya.

Jadwal Sesi SKD Sekolah Kedinasan Kemenhub 2023 & Tata Tertibnya
Ilustrasi Sekolah Kedinasan. ANTARA FOTO/Maulana Surya/wsj.

tirto.id - Pendaftaran sekolah kedinasan Kemenhub 2023 sudah dibuka dan saat ini sudah sampai tahap ujian SKD yang dimulai pada 7 - 14 Juni 2023.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merupakan salah satu instansi yang membuka pendaftaran melalui sekolah kedinasan 2023. Peserta dapat memilih instansi Perguruan Tinggi Kemenhub yang tersebar di seluruh Indonesia baik untuk transportasi laut, darat, hingga udara.

Daftar Perguruan Tinggi Kemenhub 2023

Terdapat beberapa daftar perguruan tinggi Kemenhub yang sedang membuka pendaftaran untuk tahun ini, yaitu:

  • Politeknik Transportasi Darat Indonesia (PTDI - STTD)
  • Politeknik Perkeretaapian Indonesia Madiun
  • Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan Tegal
  • Politeknik Transportasi Sungai Danau Penyeberangan Palembang
  • Politeknik Transportasi Darat (Poltrada) Bali
  • Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran Jakarta
  • Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar
  • Politeknik Pelayaran Surabaya
  • Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang
  • Politeknik Pelayaran Sumatera Barat
  • Politeknik Pelayaran Banten
  • Politeknik Pelayaran MalahatiAceh
  • Politeknik Pelayaran Barombang
  • Politeknik Pelayaran Sorong
  • Politeknik Pelayaran Sulawesi Utara
  • Politeknik Penerbangan Indonesia Curug
  • Politeknik Penerbangan Medan
  • Politeknik Penerbangan Surabaya
  • Politeknik Penerbang Indonesia Banyuwangi
  • Politeknik Penerbangan Jayapura
  • Politeknik Penerbangan Palembang

Pembagian Sesi SKD Sekolah Kedinasan Kemenhub 2023

Merujuk pada pengumuman kelulusan administrasi Kemenhub, berikut pembagian sesi SKD hari Senin s.d. Minggu:

Sesi I

Waktu: 06.30 - 08.00 (90 menit)

Keterangan:

  • Registrasi dan pemberian PIN PESERTA
  • Penitipan barang
  • Body checking
  • Peserta masuk ruang tunggu steril
  • Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian

waktu: 08.00 - 09.40 (100 menit)

keterangan: Pelaksanaan SKD

Sesi II

waktu: 09.00 - 10.30 (90 menit)

Keterangan:

  • Registrasi dan pemberian PIN PESERTA
  • Penitipan barang
  • Body checking
  • Peserta masuk ruang tunggu steril
  • Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian
waktu: 10.30 - 12.10 (100 menit)

keterangan: Pelaksanaan SKD

Sesi III

Waktu: 011.30 - 13.00 (90 menit)

Keterangan:

  • Registrasi dan pemberian PIN PESERTA
  • Penitipan barang
  • Body checking
  • Peserta masuk ruang tunggu steril
  • Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian

waktu: 1300 - 14.40 (100 menit)

keterangan: Pelaksanaan SKD

Sesi IV

waktu: 14.05 - 15.30 (90 menit)

Keterangan:

  • Registrasi dan pemberian PIN PESERTA
  • Penitipan barang
  • Body checking
  • Peserta masuk ruang tunggu steril
  • Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian

waktu: 15.30 - 17.10 (100 menit)

keterangan: Pelaksanaan SKD

Waktu khusus hari Jumat:

Sesi I

waktu: 06.30 - 08.00 (90 menit)

Keterangan:

  • Registrasi dan pemberian PIN PESERTA
  • Penitipan barang
  • Body checking
  • Peserta masuk ruang tunggu steril
  • Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian

waktu: 08.00 - 09.40 (100 menit)

keterangan: Pelaksanaan SKD

Sesi II

waktu: 13.00 - 14.30 (90 menit)

Keterangan:

  • Registrasi dan pemberian PIN PESERTA
  • Penitipan barang
  • Body checking
  • Peserta masuk ruang tunggu steril
  • Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian

waktu: 14.30 - 16.10 (100 menit)

keterangan: Pelaksanaan SKD

Simulasi SKD Kemenhub 2023

Berikut beberapa simulasi terkait pelaksanaan tes SKD Kemenhub 2023:

1. Peserta yang berhak mengikuti SKD SIPENCATAR Pola Pembibitan Kementerian Perhubungan Tahun 2023 dengan metode Computer Assisted Test (CAT) BKN adalah peserta yang telah melakukan pembayaran PNBP sebagaimana diatur dalam PP Nomor 63 Tahun 2016.

2. SKD akan dilaksanakan pada tanggal 7 - 14 Juni 2023 di 34 titik lokasi tes.

3. Waktu pelaksanaan SKD dibagi menjadi 4 sesi kecuali hari Jumat hanya terdapat 2 sesi.

4. Peserta SKD wajib mematuhi tata tertib seleksi dengan metode CAT BKN.

5. Peserta SKD wajib mengikuti tes pada lokasi, tanggal, dan sesi pelaksanaan SKD. Panitia tidak memberikan ujian susulan bagi peserta yang hadir di lokasi sesuai tanggal dan sesi.

6. Peserta SKD wajib melakukan cetak ulang kartu ujian di akun masing-masing peserta pada portal https://dikdin.bkn.go.id.

7. Pelaksanaan SKD mengacu pada Surat Edaran Kepada Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prosedur Tambahan pada Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN.

8. Dalam rangka mencegah dan mengendalikan penyebaran COVID-19, peserta SKD wajib menaati protokol kesehatan.

Tata Tertib SKD Sekolah Kedinasan Kemenhub 2023

Berikut beberapa panduan tata tertib yang wajib dipatuhi oleh peserta tes SKD Kemenhub 2023:

1. Peserta wajib hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai.

2. Panitia seleksi akan memberikan PIN registrasi sebelum jadwal seleksi dimulai.

3. Pemberian PIN registrasi ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai.

4. Peserta wajib membawa:

  • Kartu ujian SKD
  • KTP asli

5. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.

6. Peserta menggunakan pakaian kemeja putih dan celana/rok panjang bahan kain warna gelap, sopan dan bersepatu (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan).

7. Peserta dilarang membawa:

  • Buku atau catatan
  • Kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis
  • Senjata api/tajam
  • Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT

8. Peserta dilarang:

  • Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung
  • Menerima/memberikan sesuatu pada peserta lain tanpa sezin panitia selama seleksi berlangsung
  • Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia
  • Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi
  • Merokok dalam ruang seleksi
  • Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun

9. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.

Baca juga artikel terkait SEKOLAH KEDINASAN 2023 atau tulisan lainnya dari Wulandari

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Wulandari
Penulis: Wulandari
Editor: Yantina Debora