Menuju konten utama

Jadwal PPPK Guru 2022 di Instansi Pemerintah Daerah & Syaratnya

Sesuai jadwal yang dirilis oleh BKN tahap pendaftaran PPPK Guru 2022 akan berlangsung selama dua pekan mulai 31 Oktober-13 November 2022.

Jadwal PPPK Guru 2022 di Instansi Pemerintah Daerah & Syaratnya
Petugas BKD Provinsi Sumatera Selatan menyerahkan Surat Keputusan (SK) peresmian Calon Pegawai Negara Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2022 di The Sultan Convention Center, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (25/5/2022). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.

tirto.id - Pemerintah telah membuka pendaftaran PPPK Guru 2022 untuk guru mulai tanggal 31 Oktober 2022 lalu. Sesuai jadwal yang dirilis oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) tahap pendaftaran akan berlangsung selama dua pekan hingga 13 November 2022.

Jadwal seleksi PPPK Guru 2022 ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Ditjen GTK Kemendikbudristek). Saat ini informasi mengenai jadwal dan alur pendaftaran sudah dirilis melalui akun Instagram resmi @ditjen.gtk.kemdikbud.

Pendaftaran PPPK Guru 2022 dan PPPK formasi lainnya (Teknis dan Tenaga Kesehatan) dilakukan melalui portal resmi https://sscasn.bkn.go.id. SSCASN atau Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara sendiri adalah sistem pendaftaran rekrutmen ASN terintegrasi yang dikembangkan oleh BKN.

Jadwal PPPK Guru 2022 di Instansi Pemerintah Daerah

Rangkaian seleksi PPPK Guru 2022 dijadwalkan berlangsung serentak secara nasional mulai 31 Oktober 2022 hingga 31 Maret 2023. Jadwal tersebut juga berlaku untuk proses rekrutmen di instansi daerah.

Kegiatan seleksi PPPK Guru 2022 meliputi tahap pendaftaran, seleksi untuk pelamar prioritas dan umum, pengumuman kelulusan, hingga penetapan Nomor Induk (NI) PPPK.

Berikut jadwal pelaksanaan seleksi PPPK Guru 2022 seperti yang dikutip dari Instagram Ditjen GTK Kemendikbudristek:

  • Pengumuman seleksi : 31 Oktober 2022
  • Pendaftaran seleksi (untuk semua pelamar) dan pengumuman mendapatkan penempatan bagi P1 : 31 Oktober – 13 November 2022
  • Seleksi Administrasi : 31 Oktober – 15 November 2022
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi untuk P1, P2, P3, dan pelamar umum : 16-17 November 2022
  • Masa sanggah : 18-20 November 2022
  • Jawab sanggah : 21-24 November 2022
  • Pengumuman pasca sanggah : 26 November 2022
  • Penilaian kesesuaian oleh pengawas, kepala sekolah dan guru senior 8 (untuk P2 dan P3) : 27-28 November 2022
  • Penilaian kesesuaian oleh Dinas Pendidikan dan BKPSDM (untuk P2 dan P3) : 29 November – 3 Desember 2022
  • Pengolahan hasil penilaian kesesuaian (untuk P2 dan P3) : 3-13 Desember 2022
  • Pengumuman dan pemilihan formasi (untuk pelamar umum) : 14-18 Desember 2022
  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi (untuk pelamar umum) : 13-15 Januari 2023
  • Pelaksanaan seleksi kompetensi (untuk pelamar umum) 16-21 Januari 2023
  • Pengolahan hasil seleksi (untuk pelamar umum) : 21 Januari – 1 Februari 2023
  • Pengumuman hasil seleksi (untuk P1, P2, P3, dan pelamar umum) : 2-3 Februari 2023
  • Masa sanggah : 4-6 Februari 2023
  • Jawab sanggah : 7-13 Februari 2023
  • Pengumuman kelulusan pasca Sanggah : 20-21 Februari 2023
  • Pengisian DRH NI PPK : 22 Februari – 13 Maret 2023
  • Usul penetapan NI PPK : 7-31 Maret 2023

Peserta seleksi dapat memperoleh informasi tambahan mengenai pertanyaan yang sering ditanyakan dalam proses seleksi PPPK Guru tahun 2022 melalui link https://sscasn.bkn.go.id/faqGuru

Bagi peserta yang ingin mengajukan pertanyaan yang lebih spesifik dan tidak terdapat di laman FAQ terkait proses seleksi PPPK Guru tahun 2022, bisa mengakses dan mengisi formulir di halaman Helpdesk PPPK di link https://gurupppk.kemdikbud.go.id/contact/contact.

Syarat dan Prosedur Pendaftaran PPPK Guru 2022 di SSCASN

Proses pendaftaran dimulai dengan membuat akun SSCASN 2022 terlebih dahulu. Pendaftaran akun dapat dilakukan melalui link https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun.

Namu,n apabila peserta telah mengikuti PPPK Guru tahun 2021 maka peserta tidak perlu membuat akun baru. Peserta hanya perlu login dengan menggunakan akun SSCASN 2021.

Mengutip Buku Panduan Pendaftaran SSCASN 2022 yang diterbitkan oleh BKN, dokumen-dokumen yang harus disiapkan untuk pendaftaran PPPK Guru 2022, antara lain:

  • Kartu Keluarga (KK);
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  • Ijazah;
  • Transkip nilai;
  • Pas Foto (menggunakan latar belakang merah);
  • Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang akan dilamar.

Syarat Dokumen untuk Daftar PPPK Guru 2022

Bagi pelamar PPPK Guru 2022 yang saat ini pendaftarannya tengah berlangsung wajib melampirkan dokumen berikut:

1. Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah dalam format JPEG atau JPG dan ukuran maksimal 200KB;

2. Surat pernyataan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • diketik dengan komputer;
  • dibubuhi materai Rp10.000;
  • ditandatangani sendiri dengan tinta hitam;
  • dibuat pada saat tanggal pendaftaran.
3. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);

4. Scan ijazah asli dan transkrip nilai asli jenjang D-IV/S-1;

5. Scan surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1;

6. Scan Sertifikat Pendidik asli bagi yang memiliki;

7. Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit atau puskesmas milik pemerintah;

8. Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

Baca juga artikel terkait PPPK GURU 2022 atau tulisan lainnya dari Yasinta Arum Rismawati

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Yasinta Arum Rismawati
Penulis: Yasinta Arum Rismawati
Editor: Yonada Nancy