tirto.id - Jadwal PPDB Sumut 2022 untuk pendaftaran SMA dan SMK telah dibuka pada pekan ini. Pendaftaran PPDB Sumut 2022 dilakukan secara online lewat aplikasi khusus yang disediakan Dinas Pendidikan Sumatera Utara.
Pendaftaran PPDB Sumut 2022 dibuka dengan beberapa gelombang tahapan hingga bulan Juni 2022 mendatang. Sebagian gelombang dibagi berdasarkan kelompok zona wilayah asal calon siswa.
Mengutip informasi di situs resmi PPDB Sumut 2022, pendaftaran calon siswa SMA dan SMK negeri di Provinsi Sumatera Utara tahun 2022 dibuka dengan 6 kategori jalur.
Keenamnya adalah jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua atau wali, jalur prestasi, jalur jarak domisili, jalur prestasi nilai rapor, serta jalur zonasi.
Jadwal PPDB SMA-SMK Sumut 2022
Tercatat ada beberapa gelombang pendaftaran PPDB Sumut 2022 yang dibuka untuk calon siswa baru SMA dan SMK di Sumatera Utara. Sementara itu, proses akhir atau pengumuman hasil seleksi dijadwalkan pada 25 Juni mendatang.
Tahap 1 pendaftaran PPDB SMA-SMK Sumatera Utara tahun ajaran 2022/2023 dimulai sejak 9 Mei hingga 12 Mei 2022, atau pekan ini.
Pendaftaran Tahap 1 PPDB Sumut 2022 tersebut diperuntukkan bagi calon siswa dari Zona 1, yakni Kepulauan Nias, Kab. Madina, Kota Sidempuan, Kab. Tapsel, Kab. Paluta, Kab. Palas, Kab. Labusel, Kab. Labuhan Batu, dan Kab. Labura.
Selanjutnya, pendaftaran tahap selanjutnya akan dibuka kembali selama bulan Mei hingga tanggal 21 Juni 2022. Detail jadwal PPDB Sumut 2022 bisa terperinci dalam tabel di bawah ini.
Jadwal PPDB Sumut 2022:
Jadwal Kegiatan 09 Mei - 12 Mei 2022 Pendaftaran PPDB Tahap I SMK/SMA zona I Kepulauan Nias, Kab. Madina, Kota Sidempuan, Kab. Tapsel, Kab. Paluta, Kab. Palas, Kab. Labusel, Kab. Labuhan Batu, Kab. Labura. 13 Mei - 16 Mei 2022 Pendaftaran PPDB Tahap I SMK/SMA Zona II meliputi: Kota Sibolga, Kab. Tapteng, Kab. Taput, Kab. Humbahas, Kab. Toba, Kab. Samosir, Kab. Simalungun, Kota Pematang Siantar, Kota Tanjung Balai, Kab. Asahan, Kab. Batubara, Kab. Pakpak Barat. 17 Mei - 22 Mei 2022 Pendaftaran PPDB Tahap I SMK/SMA Zona III meliputi: Kota Medan, Kota Tebing Tinggi, Kota Binjai, Kab. Langkat, Kab. Serdang Bedagai, Kab. Deli Serdang, Kab. Karo dan Kab. Dairi. 23 Mei - 26 Mei 2022 Pendaftaran PPDB Tahap I SMK/SMA seluruh zona. 27 Mei - 29 Mei 2022 Pemeringkatan PPDB Tahap I SMK/SMA. 30 Mei 2022 Pengumuman PPDB Tahap I SMK/SMA 31 Mei - 05 Juni 2022 Pendaftaran PPDB Tahap II SMK/SMA zona I Kepulauan Nias, Kab. Madina, Kota Sidempuan, Kab. Tapsel, Kab. Paluta, Kab. Palas, Kab. Labusel, Kab. Labuhan Batu, Kab. Labura. 06 Juni - 10 Juni 2022 Pendaftaran PPDB Tahap II SMK/SMA Zona II meliputi: Kota Sibolga, Kab. Tapteng, Kab. Taput, Kab. Humbahas, Kab. Toba, Kab. Samosir, Kab. Simalungun, Kota Pematang Siantar, Kota Tanjung Balai, Kab. Asahan, Kab. Batubara, Kab. Pakpak Barat. 11 Juni - 16 Juni 2022 Pendaftaran PPDB Tahap II SMK/SMA Zona III meliputi: Kota Medan, Kota Tebing Tinggi, Kota Binjai, Kab. Langkat, Kab. Serdang Bedagai, Kab. Deli Serdang, Kab. Karo dan Kab. Dairi. 17 Juni - 21 Juni 2022 Pendaftaran PPDB Tahap II SMK/SMA seluruh zona. 22 Juni - 24 Juni 2022 Pemeringkatan PPDB Tahap II SMK/SMA. 25 Juni 2022 Pengumuman PPDB Tahap II SMK/SMA 26 Juni - 2 Juli 2022 Pendaftaran ulang PPDB Tahap I dan Tahap II
Cara Pendaftaran PPDB Sumut 2022 SMA-SMK
Pendaftaran PPDB Sumut 2022 untuk jenjang SMA dan SMK dilakukan secara online. Ada 2 kanal yang perlu dibuka oleh peserta, yakni laman resmi PPDB Sumut dan aplikasi pendaftaran.
Informasi terkait ketentuan pendaftaran tercantum dalam laman resmi PPDB 2022 yang disediakan Dinas Pendidikan Sumatera Utara. Sementara itu, aplikasi yang tersedia di laman itu perlu diunduh untuk menuntaskan proses pendaftaran.
Tata cara pendaftaran PPDB Sumut 2022 untuk SMA-SMK adalah sebagai berikut:
- Buka laman ppdb.disdik.sumutprov.go.id
- Akan muncul pop-up informasi PPDB Sumut 2022
- Klik tulisan "download aplikasi android"
- Install aplikasi di hp android
- Buka aplikasi dan lakukan registrasi akun
- Masukkan NISN, Tanggal Lahir dan Password
- Kemudian pilih tombol Daftar
- Lalu login pakai NISN dan Password
- Setelah login akan diarahkan kehalaman beranda aplikasi
- Ada 6 menu: Registrasi (untuk melakukan registrasi PPDB), Tracking (untuk melakukan melacak status registrasi), Informasi (Info terkait PPDB), Hasil (untuk menampilkan pengumuman hasil kelulusan siswa), Cetak Bukti Registrasi, dan Profil.
- Klik Registrasi, dan di tahap 1 ditampilkan Konfirmasi Data Dapodik
- Pastikan semua data ditampilkan sesuai
- Kemudian pilih upload Kartu Keluarga (KK)
- Kemudian pilih tombol Simpan dan Lanjutkan
- Di tahap 2, pilih Bentuk Pendidikan dan Jalur yang ingin dituju
- Pastikan memilih Bentuk Pendidikan dan jalur yang dipilih sesuai
- Kemudian klik Simpan dan Lanjutkan
- Tahap ketiga adalah Pemilihan Sekolah
- Pilih Sekolah Tujuan yang sesuai, kemudian pilih tombol Simpan dan Lanjutkan
- Tahap keempat adalah Kontak dan Alamat
- Isikan nomor telepon/ nomor HP seluler aktif agar memudahkan Calon Peserta Didik (CPD) untuk dihubungi apabila terjadi ketidaksesuaian data
- Isikan Alamat sesuai Kartu Keluarga kemudian Simpan dan Lanjutkan
- Tahapan keenam adalah Titik Koordinat
- Koordinat yang terpilih secara otomatis ialah posisi Calon Peserta Didik saat melakukan Registrasi
- Jika tidak sesuai dengan alamat Kartu Keluarga (KK) ketik alamat yang sesuai di kolom pencarian
- Di tahap keenam juga ada Konfirmasi dan Pernyataan
- Di halaman ini akan ditampilkan kembali data yang telah diisikan pada tahapan registrasi sebelumnya.
- Jika sudah sesuai, klik tombol Proses Registrasi
- Setelah itu, calon peserta didik mengunduh bukti pendaftaran PPDB di aplikasi
- Lalu, sekolah akan melakukan verifikasi data pendaftar (calon siswa)
- Verifikasi data calon siswa juga dilakukan cabang dinas pendidikan
- Jika pendaftaran disetujui, registrasi peserta didik dimuat di portal PPDB
- Selanjutnya, peserta didik tinggal menunggu pengumuman di situs atau aplikasi PPDB Sumut 2022.
Syarat Pendaftaran PPDB Sumut 2022 SMA-SMK
Sejumlah persyaratan berikut perlu diperhatikan calon siswa SMA dan SMK yang akan mendaftar di PPDB Sumut 2022. Detail persyaratan berikut berlaku di 5 jenis jalur pendaftaran.
1. Syarat PPDB Sumut 2022 Jalur Afirmasi
a. Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK telah menyelesaikan kelas 9 SMP/sederajat.
b. Calon peserta didik baru SMA atau SMK berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2022.
c. Mengunggah dokumen Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2022.
d. Jika Kartu Keluarga tidak dimiliki oleh Calon Peserta Didik karena keadaan tertentu, bisa diganti dengan Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili. Keadaan tertentu yang dimaksud ialah Bencana Alam dan Bencana Sosial (termasuk pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial).
e. Jika Kartu Keluarga (KK) baru diterbitkan kurang dari 1 tahun karena "sesuatu hal," pendaftar harus melampirkan fotokopi sah KK sebelumnya dan Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten/Kota setempat, disertai alasan perubahan KK. Adapun "sesuatu hal" yang dimaksud meliputi:
- Kartu Keluarga Baru karena penambahan/pengurangan anggota keluarga lain, dengan penjelasan bahwa Calon Peserta Didik baru telah masuk dalam Kartu Keluarga paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2022.
- Kartu Keluarga Baru karena pindah rumah, dengan penjelasan bahwa Calon Peserta Didik baru tersebut adalah anak kandung.
f. Mengikuti Jalur Afirmasi dibuktikan dengan syarat sebagai berikut:
- Khusus peserta didik dari keluarga tidak mampu mengunggah bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berupa Kartu Indonesia Pintar (KIP) / Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) / Program Keluarga Harapan (PKH)/ Bantuan Sosial Tunai (BST)/ Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (KBPNT) dan/atau Program bantuan Pemerintah Daerah lainnya sebagai bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
- Khusus peserta didik penyandang disabilitas, mengunggah hasil asesmen awal (Asesmen fisik/Psikologis, Akademik, Fungsional, Sensorik dan Motorik oleh Psikolog, Psikiater, Dokter Spesialis, atau Kepala Sekolah asal).
2. Syarat PPDB Sumut 2022 Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
a. Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK telah menyelesaikan kelas 9 SMP/sederajat.
b. Calon peserta didik baru SMA atau SMK berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2022.
c. Mengunggah dokumen Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2022.
d. Jika Kartu Keluarga tidak dimiliki oleh Calon Peserta Didik karena keadaan tertentu, bisa diganti dengan Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili. Keadaan tertentu yang dimaksud ialah Bencana Alam dan Bencana Sosial (termasuk pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial).
e. Jika Kartu Keluarga (KK) baru diterbitkan kurang dari 1 tahun karena "sesuatu hal," pendaftar harus melampirkan fotokopi sah KK sebelumnya dan Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten/Kota setempat, disertai alasan perubahan KK. Adapun "sesuatu hal" yang dimaksud meliputi:
- Kartu Keluarga Baru karena penambahan/pengurangan anggota keluarga lain, dengan penjelasan bahwa Calon Peserta Didik baru telah masuk dalam Kartu Keluarga paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2022.
- Kartu Keluarga Baru karena pindah rumah, dengan penjelasan bahwa Calon Peserta Didik baru tersebut adalah anak kandung.
f. Mengikuti Jalur Perpindahan Orangtua/Wali dibuktikan dengan syarat sebagai berikut:
- Untuk jalur pindah tugas orang tua/wali mengunggah SK mutasi/perpindahan tugas orang tuw/wali yang diterbitkan instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan;
- Khusus anak guru/tenaga kependidikan memilih 1 sekolah untuk jenjang SMA atau memilih 1 kompetensi keahlian di jenjang SMK sesuaf dengan sekolah tempat orang tuanya bertugas;
- Bagi anak guru atau tenaga kependidikan SMA/SMK Negeri, mengunggah Surat Penugasan orang tua sebagai Guru ntnu Tenaga Kependidikan dari Kepala Sekolah SMA/SMK tempat bertugas;
- Khusus anak tenaga kesehatan mengunggah Surat Keterangan dari Direktur rumah sakit tempat orang tuanya bertugas;
3. Syarat PPDB Sumut 2022 Jalur Prestasi Nilai Akademik
a. Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK telah menyelesaikan kelas 9 SMP/sederajat.
b. Mengunggah dokumen Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2022.
c. Jika Kartu Keluarga tidak dimiliki oleh Calon Peserta Didik karena keadaan tertentu, bisa diganti dengan Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili. Keadaan tertentu yang dimaksud ialah Bencana Alam dan Bencana Sosial (termasuk pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial).
d. Jika Kartu Keluarga (KK) baru diterbitkan kurang dari 1 tahun karena "sesuatu hal," pendaftar harus melampirkan fotokopi sah KK sebelumnya dan Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten/Kota setempat, disertai alasan perubahan KK. Adapun "sesuatu hal" yang dimaksud meliputi:
- Kartu Keluarga Baru karena penambahan/pengurangan anggota keluarga lain, dengan penjelasan bahwa Calon Peserta Didik baru telah masuk dalam Kartu Keluarga paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2022.
- Kartu Keluarga Baru karena pindah rumah, dengan penjelasan bahwa Calon Peserta Didik baru tersebut adalah anak kandung.
e. Mengunggah rapor SMP/Sederajat semester 1 sampai dengan semester 5 dengan nilai akreditasi (angka) dari SMP/sederajat.
4. Syarat PPDB Sumut 2022 Jalur Prestasi Hasil Lomba
a. Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK telah menyelesaikan kelas 9 SMP/sederajat.
b. Mengunggah dokumen Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2022.
c. Jika Kartu Keluarga tidak dimiliki oleh Calon Peserta Didik karena keadaan tertentu, bisa diganti dengan Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili. Keadaan tertentu yang dimaksud ialah Bencana Alam dan Bencana Sosial (termasuk pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial).
d. Jika Kartu Keluarga (KK) baru diterbitkan kurang dari 1 tahun karena "sesuatu hal," pendaftar harus melampirkan fotokopi sah KK sebelumnya dan Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten/Kota setempat, disertai alasan perubahan KK. Adapun "sesuatu hal" yang dimaksud meliputi:
- Kartu Keluarga Baru karena penambahan/pengurangan anggota keluarga lain, dengan penjelasan bahwa Calon Peserta Didik baru telah masuk dalam Kartu Keluarga paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2022.
- Kartu Keluarga Baru karena pindah rumah, dengan penjelasan bahwa Calon Peserta Didik baru tersebut adalah anak kandung.
e. Mengunggah sertifikat hasil lomba baik Bidang Akademik maupun Bidang Non Akademik yang diperoleh pada saat tingkat SMP/Sederajat.
f. Keterangan pengelompokan sertifikat bisa dicek di link ini. Apabila dalam sertifikat tidak tertulis jenjang lomba, harus dilampiri surat keterangan Kepala Sekolah asal, tentang jenjang lombanya. Pemalsuan bukti atas prestasi dikenai sanksi sesuai perundang-undangan.
5. Syarat PPDB Sumut 2022 Jalur Zonasi
a. Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK telah menyelesaikan kelas 9 SMP/sederajat.
b. Mengunggah dokumen Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2022.
c. Jika Kartu Keluarga tidak dimiliki oleh Calon Peserta Didik karena keadaan tertentu, bisa diganti dengan Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili. Keadaan tertentu yang dimaksud ialah Bencana Alam dan Bencana Sosial (termasuk pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial).
d. Jika Kartu Keluarga (KK) baru diterbitkan kurang dari 1 tahun karena "sesuatu hal," pendaftar harus melampirkan fotokopi sah KK sebelumnya dan Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten/Kota setempat, disertai alasan perubahan KK. Adapun "sesuatu hal" yang dimaksud meliputi:
- Kartu Keluarga Baru karena penambahan/pengurangan anggota keluarga lain, dengan penjelasan bahwa Calon Peserta Didik baru telah masuk dalam Kartu Keluarga paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2022.
- Kartu Keluarga Baru karena pindah rumah, dengan penjelasan bahwa Calon Peserta Didik baru tersebut adalah anak kandung.
Editor: Iswara N Raditya