Menuju konten utama

Jadwal Pemilu 2024, Mahfud MD: Hasil Simulasi Berikan Sejumlah Opsi

Mahfud sebut Jokowi meminta agar penentuan tanggal pemilu dan pilkada serentak 2024 tidak terpengaruh oleh isu di luar pemilu dan pilkada.

Jadwal Pemilu 2024, Mahfud MD: Hasil Simulasi Berikan Sejumlah Opsi
Menko Polhukam Mahfud MD (kiri) berbincang dengan Mensesneg Pratikno sebelum rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (11/3/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/ama.

tirto.id - Presiden Joko Widodo menginstruksikan agar tanggal pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 segera ditentukan. Jokowi meminta agar penentuan tanggal Pilkada 2024 tidak terpengaruh oleh isu di luar pemilu dan pilkada.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD usai rapat koordinasi lanjutan "Simulasi Jadwal Pemilihan Umum Presiden, Legislatif dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024," bersama Mendagri Tito Karnavian dan lembaga terkait lainnya, di kantor Kemenko Polhukam, Kamis (23/9/2021).

"Presiden menginstruksikan agar segera ditetapkan simulasi tanggal pemilihan umum dan Pilkada 2024. Jadi presiden minta agar kita tidak terpengaruh oleh isu-isu lain, amandemen, perpanjangan jabatan dan sebagainya. Pokoknya tetapkan tanggal pemilu yang layak sesuai dengan undang-undang, di mana kita bersepakat bahwa menurut undang-undang pemilu legislatif dan presiden itu tahun 2024," kata Mahfud dalam keterangan yang diterima, Jumat (24/9/2021).

Mahfud mengatakan, simulasi sudah dilakukan oleh Kemendagri secara terus-menerus. Ia menceritakan simulasi Kemendagri dengan DPR pada 16 September 2021; Kemenkopolhukam pada 17 September 2021 serta ada lagi simulasi pada 23 September 2021.

Hasil simulasi memberikan sejumlah opsi dalam pelaksanaan pilkada dan pemilu 2024. Kini, kata Mahfud, pemerintah terus mempertajam pemilihan tanggal pemilu dan mempertimbangkan segala problem-problem teknis dan yuridis yang menyertainya. Salah satu pilihan pelaksanaan yang muncul adalah 24 April 2024, selain tiga opsi tanggal lainnya yang nanti akan disampaikan ke presiden.

"Terkait dengan opsi pemilu bila dilaksanakan pada 24 April, maka warga negara atau kelompok warga negara yang ingin mendirikan partai politik yang bisa ikut pemilu untuk tahun 2024, harus sudah mempunyai badan hukum selambat-lambatnya 21 Oktober tahun ini," tambah Mahfud.

Mahfud lantas mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik. Aturan tersebut menyatakan partai politik boleh ikut pemilu kalau sekurang-kurangnya 2,5 tahun sebelum pemungutan suara pada tahun yang bersangkutan.

"Pokoknya 21 Oktober itu harus sudah mempunyai badan hukum, bukan harus sudah mendaftar untuk mendapat badan hukum, tetapi SK badan hukumnya itu sudah keluar, kalau opsi pemilu yang dipilih tanggal 24 April," tegas Mahfud.

Mahfud mengaku akan segera melaporkan hasil pertimbangan soal pemilu dan Pilkada 2024 beserta kendala-kendala kepada Jokowi. Ia menegaskan, Jokowi yang akan memilih, sementara Mahfud akan fokus menyampaikan laporan kelebihan-kekurangan soal opsi pelaksanaan pemilu dan pilkada 2024.

"Yang akan memutuskan pilihan-pilihan itu adalah presiden melalui suatu rapat kabinet terbatas, tetapi kita nanti akan menyampaikan semua problem atau kelebihan dan kekurangan setiap tanggal yang akan ditentukan presdien bersama DPR dan KPU," tutur Mahfud.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz