tirto.id - Ahmad Dhani Prasetyo tak merasa khawatir dengan statusnya sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik. Dhani merasa ia sudah sering menyandang status tersangka.
Dhani mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta bersama kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian hari Jumat (19/10/2018). Ia meyakini masih ada kesempatan agar orang yang berstatus tersangka tak harus menyelesaikan masalahnya di ruang pengadilan.
"Tersangka itu bukan berarti harus masuk pengadilan. Saya ini jadi tersangka 11 kali, mas. Dan baru kali ini di tahun politik," tegas Dhani.
Pengacara Dhani, Aldwin Rahadian juga menyinggung tindakan polisi yang meningkatkan status Dhani sebagai tersangka. Padahal dalam Pasal 310 dan 311 KUHP yang mengatur pencemaran, harus ada nama seseorang yang tercemar. Dhani dalam video memang menyebut 'idiot' tetapi tidak menyebutkan nama dan tidak bisa dipidanakan. Dhani sendiri malah mengaku sebagai korban.
"Sebetulnya polisi harusnya menolak laporan itu," tegas Aldwin.
Dhani dilaporkan oleh Ketua koalisi bela NKRI Edi Firmanto atas dasar pencemaran nama baik. Dhani sempat membuat video saat terkurung di Hotel Majapahit, Surabaya saat mau berangkat ke acara deklarasi #2019GantiPresiden. Dalam video iti Dhani menyebut orang yang menghadangnya dengan sebutan idiot.
"Menurut saya [pencemaran nama baik] tidak relevan," kata Aldwin. "Di video mas Dhani tidak ada orang yang disebutkan satu pun."
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Yandri Daniel Damaledo