tirto.id - Jelang persidangan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum berjanji akan memberikan keterangan yang ia ketahui dalam proyek e-KTP. Anas akan menjadi saksi untuk dua terdakwa KPK, Irman dan Sugiharto mantan PNS Kementrian Dalam Negeri dalam sidang e-KTP hari ini, Kamis (6/4/2017).
"Prinsipnya saya akan membantu KPK untuk membedakan mana fakta, mana fiksi. Biar nanti bisa membedakan mana cerita kosong mana keterangan benar. Mana fitnah, mana fitnes," jelas Anas Urbaningrum di area persidangan e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Kepada pewarta, Anas mengaku tidak membawa banyak dokumen khusus untuk menguatkan argumentasinya nanti. Meskipun begitu, Anas mengaku sudah mempersiapkan beberapa materi yang akan ditanyakan oleh para majelis hakim di Tipikor.
"Gak ada persiapan apa-apa. Oh iya persiapan hanya tergantung materi yang ingin ditanyakan oleh hakim nanti," kata Anas Urbaningrum.
Anas juga menampik mengenai kesaksian mantan sekretaris Nazaruddin, Eva Ompita di persidangan Senin lalu. Dalam persidangan itu, Eva menyebut ada aliran dana Rp20 miliar saat Kongres Demokrat di Bandung beberapa tahun lalu, dengan agenda pemenangan Anas menjadi Ketum Partai Demokrat. Keterangan Eva itu juga diperkuat dengan penjelasan Nazaruddin dalam persidangan yang sama.
Menanggapi hal tersebut, Anas justru mengklaim ada bagian cerita yang tidak diketahui oleh Eva dan Nazaruddin. Dengan begitu, menurut Anas, kesaksian Eva kemarin menjadi sumir.
"Begini, soal kongres kan sudah ada di persidangan sendiri. Tapi masih ada satu pristiwa yang belum diungkap. Nanti saja di persidangan. Maka kita bisa lebih jernih atau jeli, membedakan mana karangan mana yang benar. Mana kesaksian, mana kesurupan," tegas Anas Urbaningrum.
Selain itu, Anas juga memastikan bahwa dia tidak mengenal dekat dengan pengusaha Andi Narogong sebagai salah seorang panitia e-KTP. Semua itu, Anas menuturkan, bisa dijelaskan dengan bukti rekaman CCTV saat pemeriksaan penyidik KPK.
"Kalau itu mudah dicek kan lewat CCTV kan ada. Apa saya mengenal dekat atau tidak. Yang saya tahu, kalau sebagai temen, namanya Andi aja bukan Andi Narogong, " jelas Anas.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Abdul Basir sebelumnya disebutkan nama Anas Urbaningrum menerima fee e-KTP sebesar Rp278 miliar. Penerimaan fee itu terungkap saat Anas masih menjadi anggota DPR Komisi X DPR RI. Uang itu diduga sebagai panjer proyek e-KTP bisa berjalan di DPR. Sebab, peran Anas saat sangat kuat mempengaruhi beberapa fraksi pendukung Partai Demokrat di DPR.
Penulis: Dimeitry Marilyn
Editor: Yuliana Ratnasari