tirto.id - Pemerintah memutuskan mencabut izin PT Leadership Island Indonesia (PT LII) dalam pengelolaan Kepulauan Widi di Maluku Utara, Rabu (14/12/2022). Hal ini dilakukan setelah menelaah bahwa MoU pengelolaan Kepulauan Widi bermasalah lantaran sempat dilelang situs lelang asing Sotheby’s Concierge Auctions yang berbasis di New York, Amerika Serikat.
Hal itu berdasarkan keputusan rapat terbatas antara Menkopolhukam Mahfud MD, Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Sakti Trenggono, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, KSAL Laksamana Yudo Margono dan jajaran pemerintah daerah.
“Pemerintah akan membatalkan MoU tersebut karena isinya atau prosedurnya tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dan isi MoU itu sendiri tidak pernah ditepati oleh PT LII. Jadi kita akan membatalkan itu," kata Mahfud di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (14/12/2022).
Mahfud menjelaskan, kesalahan prosedur yang dilakukan antara lain pengelolaan Kepulauan Widi tidak menyertakan izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Pihak KKP menyatakan tidak pernah menerbitkan izin atas pengelolaan Kepulauan Widi.
“Menteri KKP sampai saat ini tidak pernah mengeluarkan selembar pun surat izin untuk itu. Kemudian juga di tengah objek MoU itu ada iklan seluas lebih dari 1.900 hektar, yang itu sebenarnya tidak boleh," kata Mahfud.
Mahfud menuturkan, pencabutan MoU bukan berarti PT LII tidak bisa mengelola lagi Kepulauan Widi. Mereka harus mengikuti kembali tahapan pengelolaan Kepulauan Widi jika ingin mendapatkan kembali izin pengelolaan kepulauan.
“Kalau ini sudah batal, maka pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan akan membuka kemungkinan untuk siapapun yang akan melakukan investasi pemanfaatan pulau-pulau terluar tersebut dengan catatan kalau PT LII berminat boleh ikut mendaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Mahfud.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz