Menuju konten utama

Isi Surat Terbuka IDAI untuk BGN soal Susu Formula dalam MBG

IDAI menulis surat terbuka untuk BGN mengkritik distribusi susu formula dalam program MBG tanpa indikasi medis yang berpotensi melemahkan budaya menyusui.

Isi Surat Terbuka IDAI untuk BGN soal Susu Formula dalam MBG
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana berjalan usai bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/3/2026). Kehadiran Kepala BGN tersebut guna meminta dukungan Kejaksaan Agung untuk memperkuat pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG), termasuk dengan menempatkan pejabat dari Kejakgung di internal BGN. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nz
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) melalui laman IG @idai_ig mengunggah sebuah surat terbuka yang ditujukan kepada pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) pada 20 Mei 2026. Apa isinya?

Surat terbuka tersebut ditujukan khususnya kepada Kepala BGN, Dadan Hindayana, beserta para wakil kepala lembaga tersebut, Lodewyk Pusung, Nanik Sudaryati Deyang, dan Sonny Sanjaya.

Surat ini berisi kritik dan peringatan dari kalangan dokter anak Indonesia terkait kebijakan distribusi susu formula dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Isi Surat Terbuka Untuk Kepala BGN dari IDAI

Melalui unggahan surat terbuka tersebut, IDAI menegaskan bahwa tujuan mereka bukan untuk menyerang pemerintah, melainkan mengingatkan agar kebijakan pemenuhan gizi anak Indonesia tidak justru menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan bayi dan anak, terutama terkait keberlangsungan pemberian Air Susu Ibu (ASI).

Dalam surat itu, Satuan Tugas ASI dan Unit Kerja Koordinasi Nutrisi Penyakit Metabolik IDAI menyampaikan bahwa jutaan bayi dan anak Indonesia belum dapat menyuarakan kepentingannya sendiri, sehingga para dokter anak merasa memiliki tanggung jawab moral untuk berbicara atas nama mereka.

IDAI menekankan bahwa ASI memiliki manfaat yang tidak dapat sepenuhnya digantikan oleh susu formula. Mereka menjelaskan bahwa ASI bukan sekadar makanan biasa, melainkan mengandung ratusan hingga ribuan komponen bioaktif yang penting untuk tumbuh kembang bayi.

Kandungan tersebut mencakup zat kekebalan tubuh dari ibu, bakteri baik untuk kesehatan usus, serta berbagai sinyal biologis yang mendukung perkembangan otak anak.

Menurut IDAI, meskipun susu formula merupakan produk terbaik yang mampu dibuat oleh teknologi modern saat ini, tetap tidak ada formula yang dapat meniru sepenuhnya manfaat biologis alami dari ASI.

Salah satu kekhawatiran utama yang disampaikan dalam surat tersebut adalah risiko kebijakan distribusi susu formula secara massal tanpa pemeriksaan dokter atau indikasi medis yang jelas.

IDAI menilai kebijakan seperti itu berpotensi membuat ibu-ibu Indonesia berhenti menyusui lebih cepat. Mereka mengutip hasil penelitian internasional yang menunjukkan bahwa pemberian susu formula sejak dini dapat berdampak pada menurunnya durasi menyusui.

Bahkan, dalam surat itu disebutkan bahwa ketika seorang ibu berhenti menyusui, sangat sulit untuk kembali memulai proses pemberian ASI secara optimal.

Oleh karena itu, para dokter anak khawatir kebijakan distribusi formula yang terlalu luas justru akan melemahkan budaya menyusui yang selama ini terus didorong oleh tenaga kesehatan.

Selain dari sisi kesehatan, IDAI juga menyoroti aspek hukum dan regulasi. Mereka mengingatkan bahwa Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang kesehatan telah mengatur bahwa susu formula hanya boleh diberikan berdasarkan rekomendasi dokter dan adanya indikasi medis tertentu.

Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah dua kali mengirimkan surat edaran resmi kepada Badan Gizi Nasional untuk mengingatkan soal ketentuan tersebut.

Dengan demikian, IDAI menilai kebijakan distribusi formula harus disesuaikan dengan regulasi nasional dan tidak boleh dilakukan secara sembarangan.

Sebagai bentuk solusi, IDAI menyampaikan empat rekomendasi kepada Badan Gizi Nasional, yaitu:

  • Harmonisasi Kebijakan Publik Badan Gizi Nasional dan Kementerian Kesehatan.
  • Mengembalikan Peruntukan Susu Formula Sesuai Rekomendasi Dokter & Indikasi Medis.
  • Memprioritaskan Kemandirian Pangan Lokal.
  • Melakukan Telaah Ulang dan Sinkronisasi Petunjuk Teknis Intervensi Gizi Nasional BGN agar sesuai dengan:
  • Undang Undang No. 17 Tahun 2023
  • Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan
  • Pedoman Standar Gizi Kemenkes RI
  • Kode Internasional WHO tentang Pemasaran Produk Pengganti ASI.
IDAI menekankan bahwa negara seharusnya hadir sebagai pelindung kesehatan anak, bukan menjadi pihak yang secara tidak langsung mendukung kepentingan industri yang dapat menurunkan standar gizi anak bangsa.

Baca juga artikel terkait SUSU FORMULA atau tulisan lainnya dari Prihatini Wahyuningtyas

tirto.id - Flash News
Kontributor: Prihatini Wahyuningtyas
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra