Menuju konten utama

Isi Perpres No 121 Tahun 2024 Tentang Asuransi Bagi Eks Menteri

Simak isi Perpres No 121 Tahun 2024 Tentang Asuransi Bagi Eks Menteri yang diteken Jokowi menjelang akhir masa jabatannya sebagai presiden.

Isi Perpres No 121 Tahun 2024 Tentang Asuransi Bagi Eks Menteri
Pulang ke Solo Usai Purna Tugas Sebagai Presiden RI, Jokowi Ingin Rehat Beberapa Hari Sebelum Beraktivitas. tirto.id/Febri Nugroho

tirto.id - Pada akhir masa jabatannya, tepatnya pada 15 Oktober 2024 lalu, Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) No. 121 Tahun 2024.

Perpres tersebut mengatur jaminan kesehatan bagi mantan menteri dan sekretaris kabinet beserta keluarganya, dengan biaya ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Bukan hanya kepada mantan menteri, asuransi juga diberikan pada sekretaris kabinet yang telah selesai masa jabatannya.

Adapun asuransi kesehatan diberikan dengan mekanisme jaminan pemeliharaan kesehatan berdasarkan kendali mutu dan kendali biaya.

Isi Perpres No 121 Tahun 2024

Disebutkan dalam Perpres No 121 Tahun 2024 Pasal 2, asuransi tak hanya diberikan kepada menteri negara dan sekretaris kabinet yang telah menyelesaikan tugas, tapi juga kepada istri/suami sah yang tercatat.

"Jaminan pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal l juga diberikan kepada istri/suami yang sah dantercatat dalam administrasi menteri negara," demikian seperti tertuang dalam beleid itu.

Adapun pada Pasal 3 Ayat 3, asuransi diberikan berdasarkan umur dan/atau masa bulan tugas jabatan.

Mantan menteri atau kabinet serta suami/istri yang berusia di bawah 60 tahun mendapat jaminan selama dua kali masa jabatan, sementara yang berusia 60 tahun ke atas menerima jaminan seumur hidup.

Pelayanan kesehatan ini diberikan melalui fasilitas milik pemerintah atau BUMN dan eks mantan menteri tidak perlu menanggung premi karena ditanggung oleh pemerintah melalui APBN.

Tercatat dalam Pasal 3 Ayat 4, "Manfaat pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksudpada ayat (2) dilakukan pada fasilitas kesehatan milik pemerintah dan/atau milik badan usaha milik negara di dalam negeri."

Sementara itu dalam Pasal 6 Ayat 1 dan 2:

(1) Premi jaminan pemeliharaan kesehatan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 3 dibayarkan oleh pemerintahpusat kepada penyelenggara jaminan pemeliharaankesehatan secara sekaligus. (2) Pendanaan jaminan pemeliharaan kesehatansebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dariAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui BagianAnggaran Kementerian Sekretariat Negara.

Namun, asuransi eks menteri ini tidak diberikan kepada mantan menteri yang dijatuhi hukuman pidana atau yang mengundurkan diri karena terlibat kasus hukum.

Untuk membaca Perpres No 121 Tahun 2024 tentang asuransi bagi eks-menteri selengkapnya, berikut link PDF yang dapat Anda unduh.

Link Unduh Perpres No 121 Tahun 2024 PDF

Baca juga artikel terkait KABINET PRABOWO-GIBRAN atau tulisan lainnya dari Nisa Hayyu Rahmia

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Nisa Hayyu Rahmia
Penulis: Nisa Hayyu Rahmia
Editor: Dipna Videlia Putsanra