Menuju konten utama

Jokowi Teken Perpres Susunan Organisasi & Tata Kerja Kepolisian

Jelang lengser, Jokowi masih banyak menandatangani sejumlah peraturan, salah satunya tentang susunan organisasi dan tata kerja kepolisian. 

Jokowi Teken Perpres Susunan Organisasi & Tata Kerja Kepolisian
Presiden Joko Widodo (kiri) menerima anugerah medali kehormatan keamanan dan keselamatan publik Loka Praja Samrakshana dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (kanan) di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Senin (14/10/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.

tirto.id - Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima Atas Perpres Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Jokowi meneken Perpres Nomor 122 Tahun 2024 pada 15 Oktober 2024. Sementara itu, Perpres Nomor 122 Tahun 2024 telah diundangkan di Jakarta oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada 15 Oktober 2024.

Melalui Perpres tersebut, berikut merupakan susunan Mabes Polri teranyar:

Unsur Pimpinan

  • Kapolri
  • Wakapolri
Unsur Pengawas dan Pembantu Pimpinan

  • Inspektorat Pengawasan Umum
  • Asisten Utama Kapolri Bidang Operasi
  • Asisten Utama Kapolri Bidang Perencanaan Umum dan Anggaran
  • Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia
  • Asisten Kapolri Bidang Logistik
  • Divisi Profesi dan Pengamanan
  • Divisi Hukum
  • Divisi Hubungan Masyarakat
  • Divisi Hubungan Internasional
  • Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi
  • Staf Ahli Kapolri
Unsur Pelaksana Tugas Pokok

  • Badan Intelijen Keamanan
  • Badan Pemelihara Keamanan
  • Badan Reserse Kriminal
  • Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • Korps Lalu Lintas
  • Korps Brigade Mobil
  • Detasemen Khusus 88 Anti Teror
Unsur Pendukung:

  • Lembaga Pendidikan dan Pelatihan
  • Pusat Penelitian dan Pengembangan
  • Pusat Keuangan
  • Pusat Kedokteran dan Kesehatan
  • Pusat Sejarah
Kemudian, pasal 5 ayat 20 diubah sehingga menjadi berbunyi:

  • Badan Reserse Kriminal disingkat Bareskrim merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang reserse kriminal yang berada di bawah Kapolri.
  • Bareskrim mempunyai tugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, pengawasan dan pengendalian penyidikan, penyelenggaraan identifikasi, laboratorium forensik dalam rangka penegakan hukum serta pengelolaan informasi kriminal nasional.
  • Bareskrim dipimpin oleh Kepala Bareskrim disingkat Kabareskrim yang bertanggung jawab kepada Kapolri.
  • Kabareskrim dibantu oleh seorang Wakil Kabareskrim disingkat Wakabareskrim.
  • Bareskrim terdiri atas paling banyak enam direktorat, tiga pusat, dan empat biro.

Baca juga artikel terkait KEPPRES atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Hukum
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Irfan Teguh Pribadi