tirto.id - Maklumat Kapolri terbaru terkait dengan perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 telah terbit. Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Idham Azis menandatangani maklumat terbarunya itu, pada Rabu, 23 Desember 2020.
Secara resmi, Maklumat Kapolri itu bernomor Mak/4/XII/2020 dan tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021.
Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, penerbitan maklumat tersebut bertujuan untuk memutus dan mencegah rantai penyebaran virus corona (Covid-19) pada masa libur akhir tahun 2020. Keterangan Argo ini dilansir laman resmi Humas Polri.
Sementara dalam Maklumat tersebut, dinyatakan bahwa Kapolri mempertimbangkan penanganan penyebaran Covid-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas di tengah masyarakat.
Maka itu, guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, Kapolri mengeluarkan Maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan atau kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum.
Daftar kegiatan yang dilarang atau diminta agar tidak diselenggarakan selama periode libur Natal 2020 dan Tahun 2021, sesuai dengan isi Maklumat Kapolri terbaru itu adalah:
- Perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah
- Pesta/perayaan malam pergantian tahun
- Arak-arakan, pawai, dan karnaval
- Pesta penyalaan kembang api.
Dalam maklumat yang sama, Kapolri Idham Azis juga menyatakan: "Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan."
Sejumlah surat edaran sebelumnya juga diterbitkan Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan untuk memperketat syarat perjalanan orang selama masa libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Tujuannya sama: untuk mencegah penularan Covid-19 saat libur panjang akhir 2020.
Ada satu surat edaran yang diterbitkan Satgas Covid-19. Empat surat edaran lainnya dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan. Ketentuan dalam 5 surat edaran yang terbit pada 19 Desember 2020 lalu itu diberlakukan hingga tanggal 8 Januari 2021.
Belakangan, pada 23 Desember 2020, Satgas Covid-19 membuat aturan tambahan (addendum) di Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020. Aturan tambahan ini berlaku per 22 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.
Isi addendum itu adalah aturan yang memperketat syarat kedatangan WNA dan WNI, asal Eropa dan Australia, yang memasuki wilayah Indonesia pada masa libur akhir tahun 2020. Ketentuan tambahan itu juga melarang WNA asal Inggris masuk wilayah RI pada periode yang sama.
Pada akhir November lalu, Kementerian Agama (Kemenag) pun menerbitkan Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2020 berisi panduan penerapan protokol kesehatan di pelaksanaan ibadah Natal 2020.
Berikut link dokumen Maklumat Kapolri, dan sejumlah surat edaran terbitan dari Satgas Covid-19, Kemenhub, dan Kemenag terkait kegiatan pada masa libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Link Maklumat Kapolri Terbaru Nomor Mak/4/XII/2020
Link Panduan Ibadah Natal 2020 saat Pandemi terbitan Kemenag
Link SE Nomor 3 Tahun 2020 terbitan Satgas Covid-19
Link Addendum SE Nomor 3/2020 terbitan Satgas Covid-19
Link SE Kemenhub Nomor 20 Tahun 2020 (Syarat Perjalanan Darat)
Link SE Kemenhub Nomor 21 Tahun 2020 (Syarat Perjalanan Laut)
Link SE Kemenhub Nomor 22 Tahun 2020 (Syarat Perjalanan Udara)
Link SE Kemenhub Nomor 23 Tahun 2020 (Syarat Perjalanan Kereta).
Selain kementerian/lembaga pemerintah pusat, sejumlah pemerintah daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota menerbitkan pula surat edaran terkait syarat perjalanan pada periode libur akhir tahun 2020, serta perayaan Natal dan tahun baru.
Misalnya, Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey mengeluarkan Surat Edaran Nomor 45O/20-10179/Sekr-Ro-Kesra tanggal 22 Desember 2020 terkait perayaan Natal dan Tahun Baru 2021 di tengah pandemi COVID-19.
Alasan penerbitan surat edaran ini yaitu tingkat penularan kasus positif COVID-19 di Provinsi Sulut yang masih tinggi serta pelaksanaan perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru yang berisiko memicu penularan Covid-19.
Melalui surat edaran ini, Gubernur Sulut meminta masyarakat tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan dan melakukan ibadah perayaan Natal 2020 dengan mengoptimalkan pemanfaatan media live streaming atau pengeras suara dari gedung gereja.
Sementara untuk peribadatan Natal 2020 yang dilaksanakan di rumah ibadah, hanya boleh diikuti oleh pelayan khusus dengan kapasitas tidak melebihi 30 persen.
"Seluruh masyarakat diharapkan tidak melaksanakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan orang dan terjadi penyebaran COVID-19," kata Gubernur Sulut, dikutip dari Antara.
Surat edaran yang sama juga menyatakan bahwa, jika warga Sulut tetap melaksanakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan orang, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Editor: Agung DH