tirto.id - Ketua Umum Partai PDIP, Megawati Soekarnoputri mengeluarkan instruksi kepada seluruh kepala daerah terpilih dari partainya agar menunda kegiatan retret yang diadakan pemerintah di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah.
Rencananya, kegiatan retret kepala daerah terpilih ini akan digelar selama satu pekan, yakni sejak 21 hingga 28 Februari 2025. Kegiatan ini ditujukan untuk seluruh kepala daerah terpilih, termasuk dari PDIP, yang masuk jajaran pemerintahan Presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.
Perintah penundaan mengikuti retret kepala daerah dari Megawati ini menyusul setelah Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, ditahan oleh KPK terkait kasus buron Harun Masiku.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 20 Februari 2025, setelah menjalani pemeriksaan kedua.
Diketahui, Hasto ditahan terkait kasus suap dan perintangan penyidikan kasus yang dilakukan oleh eks kades PDIP, Harun Masiku, yang diduga telah melakukan suap kepada eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan pada 2019-2020. Namun, hingga kini Harun masih berstatus buron.
Setelah menjalani pemeriksaan, Ketua KPK, Setyo Budiyanto, sebut Hasto diduga telah mempengaruhi Harun Masiko untuk merendam gawai ketika KPK hendak melakukan operasi tangkap tangan atau OTT pada Januari 2020 lalu.
Tak hanya itu, Hasto juga diduga telah meminta penjaga Rumah Aspirasi, Kusnadi, agar merendam HP-nya agar tidak ditemukan KPK saat melakukan OTT. Barang bukti itu diduga terdapat substansi yang berkaitan dengan Harun Masiku.
Usai Hasto ditahan KPK, Ketum PDIP, Megawati Soekarnoputri langsung memberikan titah kepada jajarannya, terutama kepada kepala daerah terpilih dari PDIP agar menunda kegiatan retret yang diadakan oleh pemerintah Prabowo-Gibran. Berikut isi lengkap instruksi tersebut.
Isi Instruksi Megawati Soal Retret Kepala Daerah dari PDIP
Instruksi dari Ketum PDIP soal retret ini juga telah tertuang dalam surat Nomor 7294/IN/DPP/II/2025 yang diterbitkan pada Kamis, 20 Februari 2025 kemarin. Menurut Jubir PDIP, Guntur Romli, surat perintah itu dikeluarkan dalam bentuk dokumen elektronik.
Dalam surat itu dijelaskan bahwa saat ini tengah terjadi dinamika politik, dimana adanya kriminalisasi hukum terhadap Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, di Komisi Pemberantasan Korupsi RI.
Surat itu juga menyinggung soal Pasal 28 Ayat 1 AD/ART PDIP yang menyatakan bahwa Ketua Umum sebagai sentral kekuatan politik partai berwenang, bertugas, bertanggung jawab, serta bertindak baik ke dalam maupun ke luar atas nama partai, yang pada akhirnya kebijakan dan instruksi partai langsung berada di bawah kendali Ibu Ketua Umum PDI Perjuangan.
Instruksi dari Megawati itu berisikan dua poin penting yang harus diikuti oleh kepala daerah terpilih dari partai PDIP, diantaranya;
1. Kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk menunda perjalanan yang akan mengikuti retret di Magelang pada tanggal 21-28 Februari 2025. Sekiranya telah dalam perjalanan menuju Kota Magelang untuk berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut dari Ketua Umum.
2. Tetap berada dalam komunikasi aktif dan standby commander call.
Setelah diterbitkannya surat instruksi tersebut, hingga kini belum ada informasi terbaru, termasuk langkah apa lagi yang akan diambil PDIP setelah Hasto ditahan KPK.
Editor: Imanudin Abdurohman & Dipna Videlia Putsanra