Menuju konten utama

Megawati Larang Seluruh Kader PDIP Bicara Soal Kasus Hasto

Megawati meminta seluruh kadernya menunggu komando lebih lanjut usai KPK menahan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

Megawati Larang Seluruh Kader PDIP Bicara Soal Kasus Hasto
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) dihadirkan dalam konferensi pers penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU

tirto.id - Ketua Umum DPP PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri, melarang seluruh kadernya buka suara mengenai proses hukum yang sedang dijalani Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pesan Megawati tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan, Komaruddin Watubun, dalam konferensi pers yang digelar di kantor DPP PDIP, Jalan Diponogoro, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/2/2025) malam.

“Semua kader, simpatisan tidak boleh ngomong hal ini. Kami harus menunggu komando. Sekaligus ini jadi pedoman buat seluruh kader dan simpatisan PDI Perjuangan, semua tetap dalam siaga menunggu satu komando dari ketua umum PDI Perjuangan," ujar Komaruddin.

Komaruddin mengatakan bahwa Megawati merasa PDIP sudah terbiasa menghadapi tekanan dari berbagai pihak selama ini. Sehingga, kata dia, partainya masih mempunyai napas yang banyak.

"Dua, jaringan PDI Perjuangan diminta tetap tenang, tetap bersiap siaga untuk menghadapi situasi yang terburuknya," ujarnya.

Perintah terakhir, kata Komaruddin, Megawati menegaskan bahwa tidak ada pergantian atau pengisian jabatan sementara terhadap jabatan Sekjen PDIP yang diemban Hasto Kristiyanto.

"Ketiga, sehubungan dengan itu, tentu Ketua Umum mengambil alih komando dan tidak menunjuk Plt Sekjen," tuturnya melanjutkan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, tersangka kasus suap yang menyeret buron Harun Masiku. Hasto ditahan selama 20 hari terhitung dari 20 Februari hingga 11 Maret mendatang.

"Guna kepentingan penyidikan saudara HK dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai tanggal 11 Maret 2025. Dan penahanan dilakukan di cabang rumah tahanan negara dari rumah tahanan negara kelas 1 Jakarta Timur," kata Ketua KPK, Setyo Budianto, saat konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025).

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Politik
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto