Menuju konten utama

Irman Gusman Menyesal Terima Uang Rp100 Juta dari Memi

Irman Gusman, mantan Ketua DPD RI itu menyesal telah menerima uang Rp100 juta dari pengusaha gula, Xaveriandy Sutanto dan Memi. Baginya uang itu terlalu kecil. Ia mengaku kilaf saat menerimanya.

Irman Gusman Menyesal Terima Uang Rp100 Juta dari Memi
Terdakwa kasus suap impor gula Irman Gusman menjalani sidang lanjutan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (25/1). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan terdakwa. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

tirto.id - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman, mengaku menyesal telah menerima uang Rp100 juta dari pasangan suami-isteri, Xaveriandy Sutanto dan Memi—pengusaha gula di Sumatera Barat. Gara-gara uang tersebut kini ia harus menjalani delik hukum dan karir politiknya berantakan.

"Toh secara materi saya tidak perlu (uang suap) karena hanya segitu, tapi itulah ujian hidup. Saya sangat menyesali, sekali lagi kalau boleh saya sampaikan, saya sesungguhnya menjaga integritas, 'track record', tapi manusia itu sangat lemah," kata Irman dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (25/1/2017).

Ketika anggota majelis hakim Jhon Halasan Butarbutar bertanya mengapa Irman tidak hati-hati saat menerima bingkisan itu, Irman mengaku khilaf.

"Betul, kalau saja saya sadar, tapi karena saya sudah dekat (dengan Memi), jadi saya tidak terbayang, betul, saya bukan orang yang transaksional, ini peristiwa yang sungguh berbiaya yang luar biasa, saya sangat menyesal secara mendalam," ungkapnya.

Karena fakta itulah Irman menganggap kasusnya tersebut sebagai ujian hidup dalam perjalanan karirnya sebagai politisi.

"Tidak patut saya jatuh, barangkali ada faktor X atau yang lain, tapi saya patut melihat ini sebagai ujian," ujarnya pelan.

Seperti diketahui kasus ini bermula ketika KPK melakukan tangkap tangan terhadap Irman, Xaveriandy, dan Memi di rumah Irman pada 17 September 2016. KPK mendapati uang Rp100 juta dalam bingkisan yang diterima Irman dari Xeveriandy.

Dalam perkara ini, majelis hakim sudah memvonis Xaveriandi Sutanto selama 3 tahun penjara dan Memi selama 2,5 tahun penjara ditambah masing-masing pidana denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menyuap Irman Gusman sebesar Rp100 juta, demikian Antara.

Baca juga artikel terkait KASUS KUOTA IMPOR GULA atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Hukum
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH