tirto.id - Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Irfan Widyanto hari ini akan menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari pihak penasihat hukum atau ahli meringankan.
"Jumat, 13 Januari 2023 sidang untuk terdakwa Irfan Widyanto dengan agenda mendengar keterangan ahli dari penasihat hukum," kata Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, kepada wartawan.
Dilansir dari SIPP PN Jakarta Selatan, sidang Irfan Widyanto hari ini sedianya akan dimulai pada pukul 09.35 WIB di ruang sidang 03 PN Jakarta Selatan.
Dalam persidangan sebelumnya, saat dipanggil untuk menjadi saksi mahkota untuk Arif Rachman Arifin, Irfan mengaku diperintahkan oleh Agus Nurpatria untuk mengambil dan mengganti DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga.
"Setelah saya sampai di Duren Tiga saya telepon lagi ‘bang saya sudah sampai di Duren Tiga, izin perintahnya Bang?’. Langsung Pak Acay bilang ‘nih saya kirim nomor telepon Pak Agus, kamu menghadap untuk ketemu beliau, tanyain perintahnya apa’," kata Irfan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 12 Januari 2023.
"Apakah saksi menghubungi Agus?" tanya jaksa.
"Saya menghubungi," jawab Irfan.
Kemudian ketika Irfan sudah bertemu Agus di lapangan Kompleks Polri, Agus menanyakannya apakah Irfan tahu di mana letak DVR CCTV.
"Saya jawab kan saya tidak tahu, terus kata Pak Agus 'kayaknya ada di pos satpam, nanti kamu cek ya, abis itu kamu ambil sama ganti yang baru'," ujar Irfan.
"Kamu ambil dan ganti yang baru’, Itu perintah Agus?" tanya jaksa.
"Siap," jawab Irfan.
Dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Arif Rachman Arifin bersama 6 terdakwa lain yaitu Baiquni Wibowo Chuck Putranto Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto disebut melakukan upaya penghalangan penyidikan.
Tujuh terdakwa tersebut dinilai melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky