Menuju konten utama

Investasi Palsu E-Dinar Coin Cash: 6 Tersangka & 57 Ribu Orang Rugi

Bareskrim Polri menetapkan enam tersangka investasi bodong E-Dinar Coin Cash yang merugikan 57 ribu nasabah.

Investasi Palsu E-Dinar Coin Cash: 6 Tersangka & 57 Ribu Orang Rugi
Ilustrasi investasi ilegal. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menetapkan enam tersangka dalam kasus investasi ilegal E-Dinar Coin Cash (EDC Cash).

Otak investasi bodong adalah Abdurrahman Yusuf (AY). Ia bersama beberapa rekannya membuat sebuah aplikasi dengan sistem kerja sama dengan EDC Cash, namun telah dimodifikasi.

Bisnis gelap itu berjalan sejak 2018. Modusnya jual-beli mata uang kripto berizin dan berdalih terhubung langsung pasar kripto internasional.

Selain AY, polisi menetapkan lima tersangka lainnya yakni EK selaku staf admin; JBA sebagai pemrogam aplikasi; SY, istri AY, sebagai penukar; AWH sebagai pembuat acara rilis Basecamp EDC Cash Nanjung Sauyunan Bogor pada 19 Januari 2020; dan MRS sebagai up line (atasan anggota).

"Setiap member baru akan diminta Rp5 juta. Uang itu akan dikonversikan menjadi koin," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika, di Mabes Polri, Kamis (22/4/2021).

Rinciannya Rp4 juta ditukar dengan 200 koin; Rp300 ribu untuk bayar sewa penyimpanan digital (cloud); dan Rp700 ribu diakumulasikan 35 koin untuk sponsor.

Pelaku menjanjikan para anggota EDC Cash dapat 0,5 persen keuntungan per hari atau 15 persen setiap bulan. Tetapi, lanjut Helmy, bila para anggota aktif merekrut orang lain, maka akan diganjar 35 koin.

Keuntungan dari hasil tambang berupa koin tersebut dapat ditukarkan setiap saat ke JBA selaku pihak penukar.

"Kemudian, kalau tak ada yang beli (dinar anggota ) maka top level (AY) akan bayar. Ini sistem dari aplikasi tersebut," jelas Helmy.

Berdasar penelusuran polisi, ada 57 ribu orang yang ikut program ini. Jika per orang membayar biaya pendaftaran Rp5 juta maka para pelaku memiliki Rp285 miliar.

Masalah muncul belakangan ini. Semula anggota ingin mencairkan koin tersebut, tetapi saldo EDC Cash tak bisa ditukarkan. Ditambah koin tidak dibeli oleh AY sesuai perjanjian awal. Investor merugi dan melaporkan AY ke polisi.

Polisi kemudian menindaklanjuti laporan dan menggeledah rumah AY. Polisi menyita sejumlah barang bukti. Antara lain sebuah rumah, surat tanah dan 21 kendaraan.

Bukan hanya itu, penyidik juga menemukan uang tunai Rp3,3 miliar, Rp6,2 juta dari pecahan Euro, pecahan mata uang Hongkong dan Zimbabwe masing-masing Rp1 triliun, pecahan mata uang Iran senilai 19.600, dan 100 pecahan mata uang Mesir.

Polisi juga menyita emas dan dokumen pengurusan usaha, serta beberapa senjata api, senjata tajam, dan airsoft gun.

Helmy menyatakan, polisi membuat dua berkas perkara pidana yakni perihal investasi bodong mata uang kripto dan kepemilikan senjata api.

Perihal investasi, penyidik menjerat enam tersangka tersangka dengan Pasal 105 dan/atau Pasal 106 UU 7/2014 tentang Perdagangan, Pasal 28 Ayat (1) juncto Pasal 45A Ayat (1) dan Pasal 36 kincir Pasal 50 Ayat (2) UU 11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

Pelaku juga dijerat Pasal 378 KUHP juncto Pasal 372 KUHP, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Sementara ihwal kepemilikan senjata, polisi menjerat dengan Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Untuk tersangka kepemilikan senpi ada empat orang: AY, AH, AR dan PN.

Baca juga artikel terkait INVESTASI BODONG atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali