Menuju konten utama

Investasi Benda Bersejarah hingga Muatan Kapal Karam Kini Diizinkan

Ada 14 bidang usaha yang sebelumnya dilarang kini dibuka, dari benda bersejarah hingga pengangkatan benda berharga asal muatan kapal tenggelam.

Investasi Benda Bersejarah hingga Muatan Kapal Karam Kini Diizinkan
Bahlil Lahadalia berbicara kepada wartawan di halaman Istana Negara usai bertemu Presiden Joko Widodo untuk membahas calon pembantu presiden dalam kabinetpemerintah, Jakarta, Selasa (22/10/2019). ANTARA/Bayu Prasetyo/aa

tirto.id - Pemerintah resmi memangkas daftar bidang usaha tertutup bagi investasi dari semula berjumlah 20 menjadi 6. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyatakan investor dapat menanamkan modalnya pada bidang usaha yang telah dikeluarkan dari daftar itu.

Di dalam daftar yang dibuka juga termasuk investasi untuk kebudayaan dan sejarah. Terdiri dari Pengangkatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam, Museum Pemerintah, dan Peninggalan Sejarah dan Purbakala (candi, keraton, prasasti, petilasan, bangunan kuno, dsb.).

“Dari 20 itu, 14 yang dibuka adalah salah satunya pengangkatan benda berharga asal muatan kapal tenggelam. Jadi kalau mau cari harta karun di laut bisalah kau turun,” ucap Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dalam keterangan pers terkait Perpres 10/2021 secara virtual, Selasa (2/3/2021).

Awalnya 3 bidang usaha terkait sejarah dan kebudayaan itu masuk ke dalam daftar 20 bidang usaha tertutup bagi investasi itu semula diatur dalam Perpres 44/2016. Namun daftar itu kemudian direvisi melalui Perpres 10/2021 sehingga hanya menyisakan 6 bidang saja yang ditutup.

Dengan kata lain ada 14 bidang usaha yang sebelumnya dilarang tetapi kini terbuka bagi investasi. Meski demikian menyusul perkembangan terbaru per Selasa (2/3/2021), jumlah yang dibuka tidak lagi 14 tetapi 11. Sebab pemerintah memutuskan mencabut 3 bidang usaha investasi terkait alkohol yang sebelumnya dibuka.

Meski akhirnya dibuka, Bahlil memastikan pemerintah tidak membiarkan investasi masuk secara serampangan. Sebaliknya ada izin yang harus diperoleh dan aturan yang harus dipatuhi oleh investor.

Bahlil tak merinci detail perizinan dan ketentuan itu. Belum ada kejelasan juga bilamana benda bersejarah atau peninggalan dapat menjadi milik investor maupun dapat berpindah-tangan dari negara ke investor.

“Kemudian peninggalan sejarah dan purbakala. Bisa dibangun tapi harus memenuhi syarat yang kami tetapkan. Jadi tidak langsung masuk OSS lalu kemudian izin didapatkan,” ucap Bahlil.

Berhubung sektor bidang usaha ini cukup unik dari lainnya, ia mengatakan izinnya bisa jadi tak mudah. Belum lalgi barang yang jadi sasaran investasi bernilai dan berharga.

“Harus ada syarat notifikasi yang saya yakinkan syaratnya tidak gampang karena ini barang kan, bukan sembarang ya. Semakin bagus itu barang, semakin syaratnya juga bagus,” ucap Bahlil.

Di luar 3 bidang usaha terkait sejarah dan kebudayaan, masih ada sederet daftar lainnya yang dibuka dan boleh dimasuki oleh investor. Terdiri dari:

  1. Industri Pembuat Chlor Alkali dengan Proses Merkuri
  2. Industri Bahan Aktif Pestisida
  3. Penyelenggaraan dan Pengoperasian Terminal Penumpang Angkutan Darat
  4. Penyelenggaraan dan Pengoperasian Penimbangan Kendaraan Bermotor
  5. Telekomunikasi Sarana Bantu Navigasi Pelayaran dan Vessel Traffic Information System (VTIS)
  6. Penyelenggaraan Pelayanan Navigasi Penerbangan
  7. Penyelenggaraan Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor
  8. Manajemen dan Penyelenggaraan Stasiun Monitoring Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit

Baca juga artikel terkait PENINGGALAN SEJARAH atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Bisnis
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Restu Diantina Putri