tirto.id - Bharada Sadam rampung dimintai keterangan dalam Sidang Kode Etik Polri. Dia terbukti melanggar aturan berupa intimidasi terhadap dua jurnalis yang meliput di sekitar rumah pribadi Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Wujud perbuatan, ketika terduga pelanggar berdinas sebagai tamtama Resimen I Pas Pelopor Korbrimob Polri dan ditugaskan sebagai sopir Irjen FS," ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah, Selasa, 13 September 2022.
Sadam telah melakukan pelanggaran berupa tidak menjaga citra, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri. "Dengan bentuk mengintimidasi dan menghapus foto atau video yang ada di ponsel milik dua wartawan (yakni) Detikcom dan CNN," terang Nurul. Tindakan Sadam pun viral.
Sadam dianggap telah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf e dan Pasal 5 ayat (1) huruf J Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022.
Hasil keputusan sidang ialah Sadam wajib meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang Komisi Kode Etik Polri dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.
Ia pun dikenakan sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama satu tahun. "Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding," pungkas Nurul.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky