Menuju konten utama

Interpol Rilis Yellow Notice Eril Putra Ridwan Kamil

Dengan adanya yellow notice maka seluruh negara yang menjadi anggota Interpol telah menerima informasi kehilangan Eril.

Interpol Rilis Yellow Notice Eril Putra Ridwan Kamil
Emmeril Kahn Mumtaz. instagram/emmerilkahn

tirto.id - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan Interpol telah menerbitkan yellow notice atas hilangnya putra Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Emmeril Khan Mumtadz alias Eril.

"Ya, betul, Interpol sudah merilis yellow notice Eril," ucap Dedi via keterangan tertulis, Kamis (2/6/2022).

Dengan adanya pemberitahuan tersebut maka seluruh negara yang menjadi anggota Interpol telah menerima informasi kehilangan Eril.

"(Yellow notice) dari Interpol Pusat ditujukan kepada seluruh anggota Interpol,” imbuh dia.

Penerbitan surat ini merupakan upaya aktif Polri untuk membantu penemuan pemuda usia 23 tahun yang terseret arus Sungai Aare di Swiss pada 26 Mei lalu.

Kini, Polri tetap bekerja sama dengan Interpol, kepolisian Swiss dan KBRI setempat guna memantau perkembangan di lapangan.

Eril terseret arus sekira pukul 9.40 waktu Swiss atau pukul 14.40 WIB. Usai mendapatkan laporan, pihak KBRI bergegas menuju lokasi pelaporan.

Hanya Eril, ibu, adik dan temannya yang menetap di Swiss, yang menyambangi Sungai Aare. Tidak ada pihak protokoler khusus karena protokoler sedang menemani Ridwan Kamil berkunjung ke Inggris. Akhirnya setelah memetakan lokasi, Eril dan adiknya, serta temannya berenang di sungai.

Ketika adik dan temannya berhasil naik ke darat, pemuda yang memiliki sertifikasi selam itu malah terseret arus. “Eril berteriak ‘help!’ kemudian keluarga yang ada di pinggir (sungai) segera berlari mencarinya. Teriakan ‘help!’ ini terdengar oleh warga yang ada di pinggir sungai dan kemudian (warga) menelepon polisi,” terang Elpi Nazmuzzaman, paman dari Eril, Sabtu, 28 Mei.

Yellow Notice adalah peringatan polisi global untuk orang hilang. Ini diterbitkan untuk korban penculikan orang tua, penculikan atau penghilangan yang tidak dapat dijelaskan. ‘Pemberitahuan Kuning’ juga dapat digunakan untuk membantu mengidentifikasi seseorang yang tidak dapat mengidentifikasi dirinya sendiri.

Ini adalah alat penegakan hukum yang berharga yang dapat meningkatkan kemungkinan orang hilang ditemukan, terutama jika ada kemungkinan orang tersebut bepergian, atau dibawa, ke luar negeri.

Baca juga artikel terkait PENCARIAN ANAK RIDWAN KAMIL atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky