Menuju konten utama

Internet Dibatasi, Masyarakat Gunakan VPN

Secara sederhana, VPN merupakan suatu koneksi privat yang berjalan di atas koneksi publik yang disediakan oleh perusahaan provider internet.

Internet Dibatasi, Masyarakat Gunakan VPN
Ilustrasi Virtual Protection Network. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Pemerintah, merespons aksi massa 22 Mei dengan melakukan pembatasan penggunaan internet, khususnya media sosial dan pesan instan.

Menko Polhukam Wiranto, menegaskan bahwa pembatasan dilakukan semata-mata

demi keamanan nasional.

Sebab menurut Wiranto penyebaran berita bohong atau hoaks via media sosial meresahkan.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menjelaskan bahwa pembatasan ini dilakukan dengan kerjasama antara provider telekomunikasi dan dilakukan secara sementara serta bertahap.

Melalui Twitter, netizen mengeluhkan kesulitan akses WhatsApp dengan tagar #WhatsAppDown.

Hingga pukul 14.30, tercipta lebih dari enam ribu kicauan terkait WhatsApp.

Guna mengelabui pembatasan internet, salah satu jalan keluar yang bisa dilakukan ialah memanfaatkan VPN alias Virtual Private Network.

Secara sederhana, VPN merupakan suatu koneksi privat yang berjalan di atas koneksi publik yang disediakan oleh perusahaan provider internet.

Secara teknis, VPN menempatkan server lain antara perangkat yang digunakan pengguna internet untuk terhubung ke suatu layanan internet, dengan server tempat layanan internet bersemayam.

VPN, ialah man-in-the-middle antara pengakses internet dengan server tujuan.

Serta dengan memanfaatkan VPN, pengguna internet bisa leluasa mengakses layanan-layanan berbasis internet yang diblokir oleh pemerintah.

Sayangnya, meskipun VPN seakan memberikan angin segar bagi privasi, merujuk Wired, dari penelitian yang dilakukan Australia Commonwealth Scientific and Industrial Research Organization, diketahui bahwa 80 persen VPN, terutama VPN mobile (VPN yang khusus dibuat untuk perangkat bergerak seperti ponsel pintar) memiliki masalah perihal enkripsi.

Sebanyak 80 persen dari 283 VPN tersebut, diketahui tidak melakukan enkripsi sama sekali atas layanan yang mereka tawarkan.

Lebih parahnya, aplikasi VPN mobile yang diteliti tersebut, 82 persennya meminta akses pada informasi pribadi pada perangkat milik si pengguna.

Hal tersebut jelas merupakan kasus privasi yang cukup serius yang harus segera ditangani.

Mengingat, secara umum, masyarakat menyangka bahwa VPN merupakan kata lain dari perlindungan privasi.

Merujuk pada salah seorang peneliti, VPN-VPN yang mereka teliti, digunakan oleh sepuluh juta pengguna di seluruh dunia.

Di toko aplikasi Play Store, banyak VPN untuk ponsel ditawarkan. Misalnya Turbo VPN, Hola VPN, dan VPN Hub. Hingga kini, Turbo VPN dan Hola VPN telah dipasang pada lebih dari 50 juta perangkat.

Di sisi lain, VPN Hub, yang terkait dengan Pornhub, telah dipasang pada lebih

dari lima juta perangkat.

Baca juga artikel terkait MEDIA SOSIAL atau tulisan lainnya dari Ahmad Zaenudin

tirto.id - Teknologi
Reporter: Ahmad Zaenudin
Penulis: Ahmad Zaenudin
Editor: Nur Hidayah Perwitasari