tirto.id - Pemerintah berencana akan segera membuka pendaftaran CPNS 2021 serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN RB sekaligus Juru Bicara KemenPAN RB, Andi Rahadian mengatakan, saat ini pemerintah tengah menyusun jenis formasi yang dibutuhkan untuk penerimaan PPPK dan CPNS 2021.
"Proses penerimaan/pengadaan CPNS dan PPPK untuk formasi 2021 masih sedang dalam tahap penyusunan jenis formasi, jumlah formasi dan berbagai persiapan lainnya," ujarnya.
Namun menurutnya akan ada tiga jenis formasi yang diprioritaskan pada penerimaan PPPK dan CPNS 2021, yaitu.
1. Tenaga kesehatan
2. Tenaga pengajar (guru dan dosen)
3. Tenaga penyuluh
Kapan CPNS 2021 akan dibuka?
Andi mengatakan hingga saat ini masih belum ada kepastian kapan penerimaan PPPK maupun CPNS 2021 akan dilakukan.
"Hingga saat ini, pemerintah sedang fokus menyelesaikan rangkaian penerimaan CPNS untuk formasi 2019 dan juga membahas waktu/bulan yang tepat untuk mengumumkan penerimaan CPNS dan PPPK untuk formasi 2021," katanya.
Namun, Andi menegaskan bahwa dalam penerimaan CPNS 2021 dan PPPK jumlahnya akan lebih banyak dari tahun sebelumnya.
"Ini tergantung dari kebutuhan instansi mana yang lebih mereka perlukan, tergantung yang mereka usulkan. Tapi yang kami perkirakan kebutuhan 2021 akan lebih besar karena 2020 kita tidak membuka rekrutmen," kata Andi.
"Selain itu, dalam melakukan perencanaan jabatan, komposisi dan jumlah formasi CPNS dan PPPK 2021, akan mempertimbangkan juga kebutuhan dan perkembangan sesuai tatanan kenormalan baru saat ini sebagai dampak pandemi Covid-19," tambahnya.
Syarat daftar CPNS 2021
Hingga saat ini belum ada informasi detail tentang syarat khusus daftar CPNS 2021, tetapi ada beberapa syarat umum yang mulai bisa Anda persiapkan.
Persyaratan Umum
- Warga Negara Indonesia
- Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun, ketentuan lebih lanjut akan diumumkan kemudian dan diatur pada Portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id).
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana atau kasus narkoba.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai Swasta
- Tidak berkedudukan sebagai PNS/CPNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri/Siswa Sekolah Ikatan Dinas Pemerintah.
- Tidak menjadi Anggota atau Pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan Persyaratan Jabatan yang dilamar.
- Indeks Prestasi Kumulatif (IPK): lulusan perguruan tinggi negeri minimal 2,75 dan lulusan perguruan tinggi swasta minimal 3,00.
- Bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun, minimal 10 tahun sejak TMT CPNS.
- Scan KTP asli.
- Pas foto.
- Swafoto.
- Ijazah.
- Transkrip nilai asli.
- Beberapa dokumen pendukung lainnya yang dipersyaratkan oleh instansi.
Editor: Agung DH