Menuju konten utama
Arus Mudik Lebaran 2023

Info Mudik Lebaran 2023: Contraflow Tol Berlaku Situasional

Sistem lawan arah atau contraflow di jalan tol ketika mudik lebaran 2023 berlaku situasional.

Info Mudik Lebaran 2023: Contraflow Tol Berlaku Situasional
Pekerja menyelesaikan pembuatan lajur tiga di sekitar rest area KM 130 ruas tol Cipali, Indramayu, Jawa Barat, Rabu (5/4/2023). ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/aww.

tirto.id - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho menyatakan, sistem lawan arah atau contraflow di jalan tol ketika mudik berlaku situasional. Hal ini dilakukan untuk mengurai kemacetan saat arus mudik lebaran 2023.

“Kalau di jalan tol melewati 5.500 (kendaraan) maka akan diterapkan contraflow satu jalur. Kemudian, jika melewati 6.000 akan diterapkan contraflow dua jalur. Kalau 7.000 ke atas akan contraflow tiga jalur," kata dia di Mabes Polri, Rabu, 12 April 2023.

"Saat ini kami bekerja sama dengan Jasa Marga, setiap pintu tol ada alat pengukur jumlah kendaraan yang lewat," ucap Sandi.

Strategi pengaturan lalu lintas merujuk kepada kepadatan di jalan tol, agar tidak berimbas ke jalur arteri.

Bahkan jika arus lalu lintas tergolong sangat padat, maka petugas bisa mengalihkan arus atau menerapkan rekayasa lalu lintas lain.

Sistem lawan arus dilaksanakan mulai KM 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai KM 72 Tol Cipali.

Sedangkan untuk satu arah atau one way dilaksanakan dari KM 72 Tol Cipali sampai dengan KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung, kemudian KM 422 sampai KM 442 Tol Semarang-Bawen.

Jadwal Rekayasa Lalu Lintas

Sistem lawan arah arus mudik dimulai dari KM 47-KM 72 dilaksanakan pada 18 April, pukul 14.00-00.00 WIB; dilanjutkan pada 19-21 April, pukul 08.00-00.00 WIB. Kemudian, sistem satu arah arus mudik mulai KM 72-KM 414, dilaksanakan bersamaan dengan lawan arah.

Untuk arus balik, jadwal lawan arus dan satu arah dibagi dalam dua gelombang. Gelombang pertama lawan arus mulai KM 72-KM 47, dilaksanakan pada 24 April, pukul 14.00-00.00 WIB; lalu pada 25 dan 26 April, dimulai pukul 08.00 WIB.

Jadwal yang sama berlaku pula untuk sistem satu arah dari KM 414-KM 72.

Baca juga artikel terkait ARUS MUDIK atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz