Menuju konten utama

Info Mudik Lebaran 2023: Cek Aturan Pembatasan Truk di Ruas Tol

Cek aturan pembatasan truk di ruas tol selama mudik Lebaran 2023.

Info Mudik Lebaran 2023: Cek Aturan Pembatasan Truk di Ruas Tol
Sejumlah kendaraan memasuki pintu Tol Cikampek Utama menuju Palimanan di Karawang, Jawa Barat, Sabtu (15/4/2023) dini hari. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.

tirto.id - Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 2023, pemerintah mulai menerapkan sejumlah kebijakan yang berkaitan dengan mudik Lebaran 2023, di antaranya yakni pembatasan mobilisasi truk selama Lebaran 2023 guna mengantisipasi membludaknya arus mudik yang diprediksi akan terjadi pada 19 April 2023.

Seperti diberitakan Antara News, PT Jasa Marga (Persero) Tbk memprediksi bahwa puncak arus mudik Lebaran 2023 berada di tanggal 19 April 2023 dan puncak arus baliknya di tanggal 25 April 2023.

Hal itu disampaikan oleh Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga, Lisye Octaviana, yang menjelaskan dalam konferensi pers pada Senin, 10 April 2023, bahwa puncak arus mudik Lebaran 2023 ini diperkirakan terjadi pada H-3 Lebaran 2023.

Lisye kemudian menambahkan bahwa volume lalu lintas keluar dari Jabodetabek selama periode H-7 dan H+7 Lebaran 2023 melalui empat gerbang tol utama diperkirakan akan mencapai 2,78 juta kendaraan atau naik sebesar 6,77 persen dari Lebaran tahun 2022.

Polri Akan Terapkan Kebijakan Sistem Satu Arah

Selaras dengan penjelasan Jasa Marga, Polisi Republik Indonesia (Polri) memprediksi juga bahwa arus mudik Lebaran 2023 ini akan terjadi mulai hari Rabu, 19 April – 21 April 2023. Untuk mengantisipasi arus mudik yang membludak, Polri kemudian akan terapkan sistem satu arah mulai 18 April.

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho melalui keterangan tertulisnya, Polri akan memberlakukan sistem satu arah pada 18 April 2023, mulai dari KM 72 hingga KM 414.

Selain itu, Irjen Pol. Sandi Nugroho juga menjelaskan bahwa kebijakan satu arah ini akan diberlakukan juga pada saat arus balik mudik Lebaran 2023 yang diprediksi akan terjadi 24 April – 1 Mei 2023.

Tak hanya memprediksi puncak arus mudik dan arus balik, Polri juga telah menentukan titik krusial yang memiliki potensi terjadinya lonjakan, terutama untuk jalur Tol Trans Jawa menuju Jawa Tengah dan Tol Cipali yang menjadi titik krusial arus mudik dan arus balik.

Di samping itu, pemerintah juga telah menetapkan kebijakan terkait pembatasan truk Lebaran 2023. Berikut ulasan aturan kendaran saat Lebaran 2023 lengkap dengan lokasi ruas tolnya.

Aturan Pembatasan Truk Saat Lebaran 2023

Dalam rangka menghadapi arus mudik dan arus balik Lebaran 2023, pemerintah telah menerapkan kebijakan pembatasan angkutan truk barang yang akan diberlakukan mulai 17-21 April 2023 do beberapa ruas jalan tol di Indonesia.

Aturan pembatasan angkutan truk saat Lebaran 2023 ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Arus Mudik dan Balik Angkutan Lebaran 2023/1444 Hijriah.

Melansir laman menpan.go.id, keputusan bersama terkait pengaturan lalu lintas jalan selama Lebaran 2023 itu merupakan bagian dari strategi yang telah disiapkan pemerintah dalam menghadapi angkatan saat Lebaran 2023 yang diprediksi akan membludak.

Dalam keputusan bersama itu, tercantum juga adanya pengaturan lalu lintas jalan selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2023 pada ruas jalan nasional, diantaranya mencakup:

a. Pembatasan operasional angkutan barang

b. Sistem satu arah (one way)

c. Sistem jalur/lajur pasang surut/tidal flow (contra flow)

d. Sistem ganjil - genap

e. Pengaturan penyeberangan Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Ciwandan

f. Pengaturan penundaan perjalanan (delaying system) menuju Pelabuhan Penyeberangan Merak dan Pelabuhan Ciwandan.

Di samping itu, untuk pengaturan pembatasan operasional angkutan barang diterapkan pada ruas jalan tol dan non tol dengan ketentuan diberlakukan mulai 17 April 2023 pukul 16.00 WIB hingga 21 April 2023 untuk arus mudik Lebaran 2023.

Sedangkan untuk arus balik periode 1 berlaku mulai Senin, 24 April 2023 pukul 00.00 sampai dengan Rabu, 26 April 2023 pukul 08.00 waktu setempat. Bagi arus balik periode 2 berlaku mulai Sabtu, 29 April 2023 pukul 00.00 sampai dengan Selasa, 2 Mei 2023 pukul 08.00 waktu setempat.

Ruas Jalan Tol yang Dibatasi

Masih mengutip laman menpan.go.id, berikut sejumlah ruas tol di Indonesia yang dibatasi saat Lebaran 2023, di antaranya:

1. Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni - Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung;

2. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang - Merak.

3. DKI Jakarta:

a) Prof. DR. Ir. Sedyatmo;

b) Jakarta Outer Ring Road (JORR); dan

c) Dalam Kota Jakarta.

4. DKI Jakarta dan Jawa Barat:

a) Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong;

b) Cigombong - Cibadak (Fungsional);

c) Bekasi - Cawang - Kampung Melayu; dan

d) Jakarta - Cikampek.

5. Jawa Barat:

a) Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi;

b) Cikampek - Palimanan - Kanci;

c) Jakarta - Cikampek II Selatan (Fungsional);

d) Cileunyi - Cimalaka; dan

e) Cimalaka - Dawuan (Fungsional);

6. Jawa Barat - Jawa Tengah: Kanci - Pejagan;

7. Jawa Tengah:

a) Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang;

b) Krapyak - Jatingaleh, (Semarang);

c) Jatingaleh - Srondol, (Semarang);

d) Jatingaleh - Muktiharjo, (Semarang);

e) Semarang - Solo - Ngawi;

f) Semarang - Demak; dan

g) Jogja - Solo (Fungsional).

8. Jawa Timur:

a) Ngawi - Kertosono - Mojokerto - Surabaya - Gempol - Pasuruan - Probolinggo;

b) Surabaya - Gresik; dan

c) Pandaan - Malang.

Sementara itu ruas jalan non tol yang berlaku pembatasan yaitu sebagai berikut:

1. Sumatera Utara:

a. Medan - Berastagi; dan

b. Pematang Siantar - Parapat Simalungun - Porsea.

2. Jambi dan Sumatera Barat:

a. Jambi - Sarolangun - Padang;

b. Jambi - Tebo - Padang;

c. Jambi - Sengeti - Padang; dan

d. Padang - Bukit Tinggi.

3. Jambi - Sumatera Selatan - Lampung: Jambi - Palembang - Lampung.

4. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang - Serang - Cilegon - Merak.

5. Banten:

a. Merak - Cilegon - Lingkar Selatan Cilegon - Anyer - Labuhan;

b. Jalan Raya Merdeka - Jalan Raya Gatot Subroto;

c. Serang - Pandeglang - Labuan.

6. DKI Jakarta - Jawa Barat: Jakarta - Bekasi - Cikampek - Pamanukan - Cirebon.

7. Jawa Barat:

a. Bandung - Nagreg - Tasikmalaya - Ciamis - Banjar;

b. Bandung - Sumedang - Majalengka; dan

c. Bogor - Ciawi - Sukabumi - Cianjur.

8. Jawa Barat - Jawa Tengah: Cirebon - Brebes.

9. Jawa Tengah:

a. Solo - Klaten - Yogyakarta;

b. Brebes - Tegal - Pemalang - Pekalongan - Batang - Kendal - Semarang - Demak;

c. Bawen - Magelang - Yogyakarta; dan

d. Tegal - Purwokerto.

10. Jawa Tengah - Jawa Timur: Solo - Ngawi.

11. Yogyakarta:

a. Jogja - Wates;

b. Jogja - Sleman - Magelang;

c. Jogja - Wonosari; dan

d. Jalur Jalan Lintas Selatan (jalan Daendeles).

12. Jawa Timur:

a. Pandaan - Malang;

b. Probolinggo - Lumajang;

c. Madiun - Caruban - Jombang; dan

d. Banyuwangi - Jember.

13. Bali: Denpasar - Gilimanuk.

Akan tetapi, di samping pembatasan angkutan umum saat Lebaran 2023, terdapat sejumlah angkutan yang dikecualikan seperti angkutan barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, sepeda motor mudik dan balik gratis, serta barang pokok, dengan syarat harus dilengkapi dengan surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Imanudin Abdurohman

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Imanudin Abdurohman
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Dipna Videlia Putsanra