Menuju konten utama
Vaksin Booster di Jaktim

Info Lokasi Vaksin Booster di Jakarta Timur 19-21 April 2022

Info lokasi vaksin booster di wilayah Jakarta Timur mulai 19-21 April 2022 untuk usia 18 tahun ke atas. 

Info Lokasi Vaksin Booster di Jakarta Timur 19-21 April 2022
Seorang tenaga kesehatan menyiapkan vaksin COVID-19 di Lapangan Taruna Remaja, Kota Gorontalo, Gorontalo, Sabtu (9/4/2022). ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/wsj.

tirto.id - Info lokasi vaksinasi booster COVID-19 di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur dari Selasa, 19 April sampai dengan Kamis, 21 April 2022 dapat mendaftarkan diri hanya melalui aplikasi JAKI.

Lokasi sentravaksinasi booster COVID-19 ini melayani masyarakat yang belum menerima vaksin dosis 1, dosis 2, dan booster. Adapun jenis vaksin dosis 1 dan dosis 2 yang disediakan, yaitu Sinovac dan Astrazeneca.

Sementara jenis vaksin booster yang disediakan di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur adalah Moderna. Jadwal vaksin booster di lokasi ini tersedia mulai pukul 9.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB, berlaku dari Selasa, 19 April sampai dengan Kamis, 21 April 2022.

Detail lokasi vaksin di Pasar Induk Kramat Jati, yaitu aula lantai 3 Pasar Induk Kramat Jati Jl. Raya Bogor KM 20 Kel. Kramat Jati Kec. Kramat Jati, Jakarta Timur.

Syarat vaksin booster

Bagi masyarakat penerima vaksin booster, berikut syarat-syarat yang perlu dipenuhi menurut akun Instagram resmi Jakarta Smart City:

    • Memiliki KTP seluruh Indonesia
    • Usia 18 tahun ke atas
    • Wajib sudah memiliki tiket vaksin ke-3 atau booster (booster di aplikasi Peduli Lindungi)
    • Jarak minimal dari dosis ke-2 adalah 3 bulan

Hukum vaksin booster saat puasa Ramadhan

Hukum vaksin booster saat puasa Ramadhan tidak akan membatalkan orang berpuasa, merujuk pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa.

Vaksin booster sendiri menjadi syarat bagi masyarakat untuk mudik Lebaran 2022. Menurut Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, Suharyanto, masyarakat yang hendak mudik, dengan kondisi sudah vaksin dosis lengkap dan dosis penguat (booster) tidak perlu melakukan test Covid-19 baik antigen maupun PCR.

Sementara itu, masyarakat yang sudah memperoleh dosis kedua, tetapi belum mendapatkan booster wajib menunjukkan hasil tes antigen 1 x 24 jam atau PCR 3 x 24 jam dan dosis pertama hasil tes PCR 3 x 24 jam.

Rincian ketentuan perjalanan dalam negeri ini tercantum di Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam SE tersebut, semua orang yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun/menggunakan hand sanitizer).

Seluruh Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia mesti mematuhi ketentuan di bawah ini.

    • PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
    • PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
    • PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
    • PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
    • PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca juga artikel terkait VAKSIN CORONA atau tulisan lainnya dari Ega Krisnawati

tirto.id - Kesehatan
Kontributor: Ega Krisnawati
Penulis: Ega Krisnawati
Editor: Yandri Daniel Damaledo