Menuju konten utama

Info Larangan Mudik Terbaru: Tanggal, Waktu & Syarat Mudik Lebaran

Berikut adalah aturan larangan atau pengetatan mudik Lebaran 2021 dan syarat melakukan perjalanan darat, laut dan udara.

Info Larangan Mudik Terbaru: Tanggal, Waktu & Syarat Mudik Lebaran
Pemudik pejalan kaki tujuan pulau Jawa antre memasuki kapal Roro di pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan, Lampung, Sabtu (8/6/2019). ANTARA FOTO/Ardiansyah/ama.

tirto.id - Pemerintah resmi memperluas aturan larangan mudik hari raya Idul Fitri atau Lebaran. Hal itu dilakukan setelah merevisi Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Dalam aturan tersebut, pemerintah memperketat aturan perjalanan mulai dari 22 April sampai dengan 5 Mei 2021 pada saat pra-larangan mudik dan 18 Mei sampai 24 Mei ketika masuk masa setelah mudik. Sebelumnya, pemerintah juga telah mengeluarkan aturan larangan mudik pada 6 Mei sampai 17 Mei 2021.

Berdasarkan bunyi poin G pasal 13 Adendum SE Satgas COVID-19 13 tahun 2021 yang dilihat Tirto. "Berlaku ketentuan khusus pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) pada periode menjelang masa peniadaan mudik yang berlaku pada 22 April sampai dengan 5 Mei 2021 dan pasca masa peniadaan mudik yang berlaku pada 18 Mei sampai dengan 24 Mei 2021."

"Adendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 22 April sampai dengan 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021, serta akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan situasi terakhir di lapangan," bunyi poin I sebagai penutup surat edaran Satgas COVID.

Sebagai catatan, penerapan regulasi pada periode 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021 lebih ketat dibandingkan ketentuan perjalanan umum.

Syarat melakukan perjalanan

Dengan adanya aturan pengetatan itu, pemerintah juga menerapkan sejumlah syarat bagi yang ingin melakukan perjalanan, seperti sebagai berikut ini:

  1. Pelaku perjalanan harus membawa hasil tes (baik hasil tes rapid antigen, swab PCR maupun GeNose) negatif sebelum keberangkatan dengan masa berlaku 1x24 jam.
  2. Ketentuan tersebut berlaku bagi para pelaku perjalanan yang menumpang transportasi darat, laut maupun udara.
  3. Para pelaku perjalanan wajib mengisi e-Hac sebelum keberangkatan. Hal ini juga berlaku untuk pelaku perjalanan pribadi.
  4. Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.

Bagaimana kalau orang bergejala Covid?

Pemerintah menegaskan kalau mereka akan menindak warga bergejala COVID-19. Pelaku perjalanan bergejala akan diisolasi dan dites PCR lagi oleh satgas. Mereka pun akan melakukan tes acak selama proses perjalanan.

Kendati demikian, surat edaran tersebut mengecualikan beberapa hal seperti sebagai berikut:

  1. Anak-anak di bawah 5 tahun tidak diwajibkan untuk dites perjalanan (genose, swab, maupun rapid antigen).
  2. Aturan ini dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik yaitu bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didamping oleh 1 orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 (dua) orang, dan kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.

Pada periode umum, sesuai edaran Satgas COVID-19 Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), syarat bepergian untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan menggunakan pesawat adalah membawa hasil tes PCR 3x24 jam atau rapid antigen 2x24 jam atau hasil tes genose sebelum keberangkatan dengan status negatif serta mengisi ehac.

Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan hasil tes negatif PCR atau hasil rapid test antigen yang diambil paling lambat 3x24 jam atau hasil tes negatif GeNose C19 di pelabuhan. Para pelaku wajib menunjukkan sebelum berangkat dan mengisi e-HAC. Hal serupa juga berlaku ketika pelaku perjalanan kereta api maupun perjalanan darat pribadi.

Sebelumnya, Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito sudah menyampaikan tentang upaya pengetatan itu beberapa waktu lalu. Menurut dia, hal ini dilakukan untuk merespons langkah masyarakat yang mudik lebih dulu setelah pemerintah melarang mudik pada 6-17 Mei 2021 mendatang dengan alasan menekan kasus COVID.

"Pada prinsipnya kebijakan peniadaan mudik ini adalah untuk menekan laju mobilitas penduduk yang linier dengan peningkatan kasus COVID-19. Oleh karena itu, pemerintah akan segera melakukan penyesuaian kebijakan dengan tujuan mengerem arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkat," kata Wiku di Gedung BNPB, Jakarta, Selasa (20/4/2021).

Baca juga artikel terkait LARANGAN MUDIK 2021 atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Agung DH