Menuju konten utama

DPR Dorong Pemda Tutup Tempat Wisata selama Larangan Mudik

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin meminta masyarakat untuk di rumah saja selama libur lebaran.

DPR Dorong Pemda Tutup Tempat Wisata selama Larangan Mudik
Sejumlah wisatawan memadati kawasan wisata Pantai Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (25/5/2020). ANTARA FOTO/Fauzan/hp.

tirto.id - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk mempertimbangkan penutupan tempat wisata selama pemberlakuan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021. Ia mengatakan hal itu sebagai upaya membatasi kerumunan, mengingat tempat wisata akan menjadi salah satu target masyarakat untuk menghabiskan waktu selama libur lebaran.

Azis mengimbau masyarakat memanfaatkan libur Lebaran dengan berkegiatan di rumah saja dan memanfaatkan teknologi untuk berkomunikasi dengan keluarga, sebagai upaya memutus rantai penularan COVID-19.

Terkait larangan mudik, Azis meminta pemerintah menerbitkan aturan teknis terkait Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik selama 6-17 Mei 2021.

"Kami mendorong pemerintah untuk segera menerbitkan aturan teknis terkait pelarangan mudik idulfitri tahun 2021, sehingga pemda dan aparat keamanan dapat segera mengatur rencana untuk penyekatan pemudik," kata Azis Syamsuddin dalam rilis di Jakarta, Rabu (21/4/2021), dikutip dari Antara.

Azis memaparkan, DPR juga mendorong pemerintah daerah untuk berkoordinasi dengan aparat keamanan dalam menyiapkan strategi untuk memperketat pembatasan jalur yang dilewati pemudik, serta mengawasi secara ketat titik-titik yang berpotensi menjadi tempat kumpul masyarakat guna mencegah kerumunan massa.

Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan keputusan untuk tidak mudik merupakan salah satu cara untuk melindungi keluarga di kampung halaman dari penularan COVID-19.

"Keputusan untuk tidak mudik merupakan cara kita untuk melindungi keluarga di kampung halaman terutama mereka yang telah lanjut usia seperti bapak, ibu, kakek dan nenek," kata Wiku dalam konferensi pers virtual, Jakarta, Selasa (20/4/2021).

Wiku menuturkan pada prinsipnya kebijakan larangan mudik adalah untuk menekan laju mobilitas penduduk yang linier dengan peningkatan kasus COVID-19.

Meski begitu, pemerintah memperbolehkan tempat wisata lokal untuk tetap beroperasi saat larangan mudik. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengemukakan hal itu sebagai upaya pemerintah menyeimbangkan situasi ekonomi.

"Dengan demikian kami harapkan nadi ekonomi akan terus berdenyut," ujarnya dalam siaran pers di Jakarta, Selasa (20/4).

Muhadjir menegaskan pemerintah menerapkan persyaratan serta ketentuan yang ketat di lokasi wisata lokal.

"Misalnya maksimum 50 persen kapasitas pengunjung, kemudian peraturan disiplin protokol kesehatan harus diperketat. Sanksi untuk mereka yang tidak memiliki standar operasional itu harus ditegakkan," ujarnya.

Baca juga artikel terkait LARANGAN MUDIK 2021

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Penulis: Gilang Ramadhan
Editor: Gilang Ramadhan