Menuju konten utama

IndoXXI akan Tutup 1 Januari 2020 & Penyebabnya dari Kominfo

Kominfo ingin melindungi hak cipta dengan menutup akses ke streaming-streaming ilegal.

IndoXXI akan Tutup 1 Januari 2020 & Penyebabnya dari Kominfo
Ilustrasi tayangan televisi. FOTO/IStock

tirto.id - Pengelola situs menonton film melalui jalur distribusi tidak resmi IndoXXI mengumumkan akan menutup situs tersebut mulai 1 Januari 2020.

"Sangat berat, tapi, harus dilakukan, terima kasih kepada seluruh penonton setia kami, terhitung sejak 1 Januari 2020 kami akan menghentikan penayangan film di website ini." Demikian pengumuman yang tercantum dalam website Indoxxi.

Berdasarkan survei dari YouGov untuk Coalition Against Piracy (CAP) atau koalisi melawan pembajakan, pemblokiran tersebut telah dilakukan Kominfo dalam waktu enam bulan terakhir atau sekitar Juli 2019.

Dalam survei itu dijelaskan hampir 63 persen (dari 1.045 sampel) konsumen online di Indonesia memiliki perilaku menonton konten online dengan cara mengakses situs web streaming bajakan atau situs torrent demi tidak membayar biaya langganan.

Sementara itu, IndoXXI merupakan aplikasi paling populer dan digunakan oleh 35 persen perangkat streaming gelap (ISD).

Alasan IndoXXI Menutup Situs Penyedia Film

Indoxxi merupakan sebuah layanan streaming ilegal yang menyajikan aneka ragam film mulai dari nasional hingga asing. Situs ini beberapa kali diblokir, tetapi selalu berganti-ganti domain sehingga tetap bisa diakses.

Indoxxi menyebut alasan penutupan situs tersebut "demi mendukung dan memajukan industri kreatif Tanah Air".

Sampai Selasa (24/12/2019) IndoXXI masih dapat diakses dengan kata kunci "indoxxi.com", pengguna akan secara otomatis dialihkan ke situs tersebut.

Tagar #indoxxi juga menduduki trending di Twitter. Sejumlah warganet mencuitkan perasaan sedihnya atas pengumuman tutupnya Indoxxi.

Alasan Kominfo Memblokir Situs Film Ilegal

Kementerian Kominfo sebelumya sudah menegaskan akan memblokir akses ke situs-situs penyedia streaming film ilegal seperti Indoxxi karena masalah pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).

Kominfo bekerja sama dengan Direktorat Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mengatasi masalah pelanggaran hak cipta di aktivitas situs streaming film ilegal tersebut.

Kominfo pun akan menggandeng divisi keamanan siber kepolisian guna menyelesaikan urusan penegakan hukum dalam kasus ini. Selain itu, Kementerian Kominfo berencana menggandeng asosiasi yang terkait dengan industri kreatif seperti film dan musik untuk memerangi situs streaming film ilegal.

Selama ini Indoxxi selalu berpindah-pindah domain. Direktur Jenderal Aplikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan saat ditemui di Jakarta, Senin (23/12/2019) sempat menyebut pengelola situs tersebut "kucing-kucingan" alias berganti alamat agar tidak ketahuan regulator.

"Di era digital, kekayaan [hak cipta] harus dilindungi. Kalau enggak, nanti orang malas berkreasi," kata Semuel di sela-sela diskusi "Darurat Perlindungan Data Pribadi di Era Digital 4.0" kata Semuel di Jakarta, Senin (23/12/2019), demikian seperti dikutip Antara.

Selain itu, Kementerian Kominfo berencana menggandeng asosiasi yang terkait dengan industri kreatif seperti film dan musik untuk memerangi situs streaming film ilegal.

"Supaya kreator kita bisa tumbuh," kata Semuel.

Semuel pun mengimbau masyarakat mengakses layanan streaming film dan lagu dari platform legal.

"Kenapa tidak pakai yang resmi? Di operator [seluler] juga sudah ada layanan streaming," tambah dia.

Respons Polri Soal Kominfo akan Blokir Situs Streaming Film IndoXXI

“Kepolisian mendukung sepenuhnya apa yang dilakukan secara teknis berdasarkan kewenangan dari Kominfo. Nanti kami akan koordinasi lebih lanjut apakah ada indikasi pelanggaran hukum terutama terkait dengan hak atas kekayaan intelektual (HAKI),” ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra, di Mabes Polri, Senin (23/12/2019).

Asep melanjutkan, publikasi film itu diduga ilegal karena dilakukan oleh orang-orang tidak berkompetensi dan tidak berwenang. Maka polisi menunggu perkembangan dari Kominfo perihal kasus tersebut.

Direktur Jenderal Aptika Kominfo, Semuel Pangerapan sebelumnya menyampaikan pihaknya telah menghapus lebih dari 1.000 laman terkait pembajakan, salah satunya seperti yang dilakukan oleh IndoXXI.

Baca juga artikel terkait STREAMING ILEGAL atau tulisan lainnya dari Yulaika Ramadhani

tirto.id - Film
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Agung DH