tirto.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana blokir situs streaming film bajakan atau ilegal seperti IndoXXI. Polisi akan berkoordinasi guna pengusutan perkara tersebut.
“Kepolisian mendukung sepenuhnya apa yang dilakukan secara teknis berdasarkan kewenangan dari Kominfo. Nanti kami akan koordinasi lebih lanjut apakah ada indikasi pelanggaran hukum terutama terkait dengan hak atas kekayaan intelektual (HAKI),” ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra, di Mabes Polri, Senin (23/12/2019).
Asep melanjutkan, publikasi film itu diduga ilegal karena dilakukan oleh orang-orang tidak berkompetensi dan tidak berwenang. Maka polisi menunggu perkembangan dari Kominfo perihal kasus tersebut.
Direktur Jenderal Aptika Kominfo, Semuel Pangerapan sebelumnya menyampaikan pihaknya telah menghapus lebih dari 1.000 laman terkait pembajakan, salah satunya seperti yang dilakukan oleh IndoXXI.
"Kami sudah menghapus lebih dari 1.000 laman yang terkait Piracy (pembajakan)," ujar Semuel seperti dikutip Kompas.com, Minggu (22/12/2019).
Dikutip CNN Indonesia, berdasarkan survei dari YouGov untuk Coalition Against Piracy (CAP) atau koalisi melawan pembajakan, pemblokiran tersebut telah dilakukan Kominfo dalam waktu enam bulan terakhir atau sekitar Juli 2019.
Dalam survei itu dijelaskan hampir 63 persen (dari 1.045 sampel) konsumen online di Indonesia memiliki perilaku menonton konten online dengan cara mengakses situs web streaming bajakan atau situs torrent demi tidak membayar biaya langganan.
Sementara itu, IndoXXI merupakan aplikasi paling populer dan digunakan oleh 35 persen perangkat streaming gelap (ISD).
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz