tirto.id - Situs streaming film Indoxxi mengumumkan akan pamit per 1 Januari 2020 setelah menjadi target pemblokiran oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"Sangat berat tapi harus dilakukan, terima kasih kepada seluruh penonton setia, terhitung sejak 1 Januari 2020 kami akan menghentikan penayangan film di website ini demi mendukung dan memajukan industri kreatif tanah air, semoga ke depannya akan menjadi lebih baik. Salam INDOXXI," demikian pengumuman yang tercantum dalam website Indoxxi.
Tagar #indoxxi menduduki trending di Twitter. Warganet mencuitkan perasaan sedih atas pengumuman itu.
Dah seperti Robin Hood, mencuri untuk dibagi-bagikan ke fakir miskin, itulah kamu #indoxxipic.twitter.com/QctmzwsPOH
— NEG (@negativisme) December 23, 2019
Kementerian Kominfo sebelumya menegaskan akan memblokir akses ke situs-situs penyedia streaming film ilegal seperti Indoxxi karena masalah pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
Kominfo bekerja sama dengan Direktorat Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengatasi masalah pelanggaran hak cipta pada situs streaming film ilegal tersebut.
Kominfo akan menggandeng divisi keamanan siber kepolisian guna menyelesaikan urusan penegakan hukum dalam kasus ini.
Selain itu, Kementerian Kominfo berencana menggandeng asosiasi yang terkait dengan industri kreatif seperti film dan musik untuk memerangi situs streaming film ilegal.
"Di era digital, kekayaan [hak cipta] harus dilindungi. Kalau enggak, nanti orang malas berkreasi," kata Semuel di sela-sela diskusi "Darurat Perlindungan Data Pribadi di Era Digital 4.0" di Jakarta, Senin (23/12/2019), seperti dikutip Antara.
Indoxxi merupakan layanan streaming ilegal yang menyajikan aneka ragam film, mulai dari nasional hingga luar negeri. Situs ini beberapa kali diblokir tetapi selalu berganti-ganti domain sehingga tetap bisa diakses.
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti