Menuju konten utama

Indonesia Harap Proses Hukum Siti Aisyah Berjalan Adil

Siti Aisyah dituntut dengan Pasal 302 Undang-Undang Hukum Pidana Malaysia tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Indonesia Harap Proses Hukum Siti Aisyah Berjalan Adil
WNI, Siti Aishah (kanan) dikawal saat meninggalkan gedung pengadilan Sepang, Malaysia, Rabu (1/3). Siti Aishah didakwa terlibat pembunuhan warga Korea Utara Kim Jong Nam. ANTARA FOTO/Reuters/stringer.

tirto.id - Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI Arrmanatha Nasir menyampaikan bahwa Pemerintah Indonesia berharap agar proses hukum warga asal Indonesia, Siti Aisyah, yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan Kim Jong-nam di Malaysia dapat berjalan dengan adil.

"Indonesia berharap semua pihak bisa menerapkan asas praduga tak bersalah dan tidak ada pengadilan oleh publik," kata Arrmanatha Nasir di Jakarta, Kamis (2/3/2017).

Lebih lanjut Arrmanatha menjelaskan, dalam sidang perdananya pada Rabu (1/3), di Pengadilan Negeri Sepang, Malaysia, Siti Aisyah bersama pengacara didampingi Tim Perlindungan WNI dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur dengan agenda tunggal pembacaan tuntutan.

Siti Aisyah dituntut dengan Pasal 302 Undang-Undang Hukum Pidana Malaysia tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Arrmanatha menjelaskan bahwa tim pengacara kepada hakim telah mengajukan gag order, yang pada intinya memohon agar penyidik tidak menyampaikan hasil penyidikan kepada publik agar tidak mengganggu proses hukum yang sedang berlangsung. Permohonan tersebut diterima oleh hakim. Sidang Siti Aisyah selanjutnya akan dilaksanakan pada 13 April 2017 di pengadilan yang sama.

Arrmanatha mengatakan pengacara mulai bekerja secara intensif dengan Siti Aisyah untuk memastikan proses hukum yang adil. "Prinsipnya dia tidak bersalah sampai benar-benar dinyatakan bersalah," kata Arrmanatha dikutip dari Antara.

Sebelumnya dilaporkan, Pemerintah Indonesia juga meminta semua pihak untuk menerapkan dan memegang prinsip praduga tak bersalah dalam menyikapi kasus warga Indonesia Siti Aisyah (SA), yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un

"Pemerintah Indonesia meminta semua pihak memegang prinsip, 'presumption of innocence until proven guilty' [dianggap tidak bersalah sampai dibuktikan di pengadilan bersalah] dalam kasus SA ini," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal di Jakarta, Rabu (1/3).

Hal yang sama juga disampaikan Arrmanatha Nasir yang meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum Siti Aisyah dengan memegang prinsip praduga tidak bersalah.

"Pengacara mulai bekerja secara intensif dengan Siti Aisyah. Kami ingin pastikan bahwa SA menjalani proses hukum yang adil. Prinsipnya dia tidak bersalah sampai benar-benar dinyatakan bersalah," kata Arrmanatha.

Baca juga artikel terkait PEMBUNUHAN KIM JONG NAM atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto