tirto.id - Pemerintah Indonesia meminta semua pihak untuk menerapkan dan memegang prinsip praduga tak bersalah dalam menyikapi kasus warga Indonesia Siti Aisyah (SA), yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un
"Pemerintah Indonesia meminta semua pihak memegang prinsip, 'presumption of innocence until proven guilty' [dianggap tidak bersalah sampai dibuktikan di pengadilan bersalah] dalam kasus SA ini," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal di Jakarta, Rabu (1/3/2017).
Lebih lanjut Iqbal menjelaskan, dalam sidang perdananya, Siti Aisyah telah didampingi oleh Tim Perlindungan WNI dari KBRI Kuala Lumpur bersama pengacara.
"Tim Perlindungan WNI KBRI Kuala Lumpur bersama pengacara dari kantor pengacara Gooi dan Azzura mendampingi Siti Aisyah pada sidang pertamanya di Pengadilan Negeri Sepang, Malaysia," ujar dia.
Iqbal menyebutkan bahwa persidangan Siti Aisyah berlangsung sekitar pukul 09.30 sampai pukul 10.30 waktu setempat, dengan agenda tunggal pembacaan tuntutan.
"Maka dalam persidangan tersebut, tim pengacara telah mengajukan 'gag order' kepada hakim yang pada intinya memohon agar penyidik tidak menyampaikan hasil penyidikan kepada publik, agar tidak mengganggu proses hukum yang sedang berlangsung," ucap Iqbal.
Menurut Iqbal, permohonan tersebut diterima oleh hakim. Untuk itu, Ia juga mengatakan bahwa Tim Perlindungan WNI dari KBRI Kuala Lumpur maupun tim pengacara akan terus memberikan pendampingan hukum kepada Siti Aisyah.
"Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada tanggal 13 April di pengadilan yang sama," ungkap dia.
Sebelumnya, dilaporkan Antara, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir juga meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang berlangsung dalam kasus SA dengan memegang prinsip praduga tidak bersalah.
"Pengacara mulai bekerja secara intensif dengan Siti Aisyah. Kami ingin pastikan bahwa SA menjalani proses hukum yang adil. Prinsipnya dia tidak bersalah sampai benar-benar dinyatakan bersalah," kata Arrmanatha.
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto