Menuju konten utama

Imbas Inflasi, Sri Lanka Kerek Suku Bunga Hingga 100 Basis

Bank sentral Sri Lanka menaikkan suku bunga fasilitas pinjaman berdiri sebesar 100 basis poin menjadi 15,50 persen pada Kamis (7/7/2022) waktu setempat.

Imbas Inflasi, Sri Lanka Kerek Suku Bunga Hingga 100 Basis
Sebuah keluarga Sri Lanka bergabung dalam protes menuntut pengunduran diri pemerintah selama jam malam di Kolombo, Sri Lanka, Minggu, 3 April 2022. (AP Photo/Eranga Jayawardena)

tirto.id - Bank sentral Sri Lanka menaikkan suku bunga fasilitas pinjaman berdiri (LKSLFR=ECI) sebesar 100 basis poin atau 1 persen menjadi 15,50 persen pada Kamis (7/7/2022) waktu setempat. Sedangkan suku bunga fasilitas simpanan tetap (LKSDFR=ECI) juga terkerek menjadi 14,50 persen, tertinggi sejak Agustus 2001.

Gubernur Bank Sentral, P Nandalal Weerasinghe mengatakan kenaikan suku bunga tersebut merespon kenaikan inflasi yang tidak terkendali. Inflasi sudah menyentuh rekor tahun ke tahun sebesar 54,6 persen di Juni dan diperkirakan tembus 70 persen.

"Kami akan bekerja untuk mengelola inflasi sebanyak mungkin tetapi langkah-langkah lain seperti transfer tunai juga akan diperlukan untuk memberikan bantuan kepada orang miskin," katanya seperti dikutip Reuters, Jumat (8/6/2022).

Dia mengakui kenaikan suku bunga akan semakin mengurangi pertumbuhan ekonomi di negara kepulauan itu. Saat ini Sri Lanka telah berjuang untuk membayar makanan, obat-obatan dan bahan bakar dengan cadangan devisa pada rekor terendah.

Ekonomi Sri Lanka terkontraksi sebesar 1,6 persen tahunan pada kuartal pertama dan diperkirakan akan menyusut lebih banyak di kuartal kedua.

Sri Lanka bahkan mendorong kemungkinan program pembiayaan tambahan senilai 3 miliar dolar AS dari Dana Moneter Internasional (IMF). Dukungan dana ini diharapkan akan membantu membuka opsi pembiayaan jembatan lainnya untuk membayar impor penting.

Baca juga artikel terkait SRI LANKA BANGKRUT atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin