Menuju konten utama

Imam Prasodjo Jadi Ketua Pansel Penasihat KPK

Kekosongan jabatan penasihat KPK akan segera terisi. Hari ini panitia seleksi sudah terbentuk.

Imam Prasodjo Jadi Ketua Pansel Penasihat KPK
Imam B Prasodjo

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta bantuan beberapa ahli hukum dan tokoh untuk menjadi panitia seleksi (pansel) pemilihan penasihat KPK, jabatan ini kosong sejak 2015 silam.

Sejumlah nama seperti Saldi Isra, Imam Prasodjo, Rhenald Kasali, Busyro Muqodas, dan Mahfud MD ditunjuk KPK untuk menjadi pansel.

Saldi Isra diketahui merupakan guru besar tetap Hukum Tata Negara Universitas Andalas Padang, Sumatera Barat, Imam Prasodjo merupakan sosiolog dari Universitas Indonesia (UI), Rhenald Kasali adalah Guru Besar Ilmu Manajemen UI, Busyro Muqoddas adalah mantan pimpinan KPK sekaligus pernah juga sebagai ketua Komisi Yudisial (KY), sedangkan Mahfud MD adalah mantan ketua Mahkamah Konstitusi.

Dalam kepanitian itu Imam Prasodjo ditunjuk sebagai ketua pansel. Iman juga menjadi ketua pansel penasihat KPK pada 2013 lalu.

Setelah pansel ini terbentuk, Imam berharap dalam minggu depan nama-nama yang lolos seleksi sebagai penasihat KPK dapat diumumkan. Selain punya kompetensi, kata Imam, calon penasihat KPK juga harus bisa menjaring masukan dari masyarakat.

"Tentu karena penasihat yang kita inginkan punya kompetensi, independensi dan juga kemampuan untuk mengkomunikasikan dan menjaring masukan dari seluruh masyarakat. Jadi tidak hanya kemampuan pribadi tapi kemampuan untuk menjaring segala macam pikiran dan keahlian," ucapnya seperti dikutip Antara, Senin (30/1/2017).

Jabatan penasihat KPK sudah kosong selama hampir 2 tahun pasca-Suwarsono mundur dari posisinya pada April 2015 karena urusan keluarga, sebelumnya BM Billah juga mundur karena memiliki hubungan keluarga dengan salah seorang pegawai KPK.

Dalam UU No. 30 tahun 2002 tentang KPK, penasihat KPK terdiri dari 4 orang. Dalam pasal 22 ayat 4 disebutkan calon anggota Tim Penasihat diumumkan terlebih dahulu kepada masyarakat untuk mendapat tanggapan sebelum ditunjuk dan diangkat oleh KPK berdasarkan calon yang diusulkan oleh panitia seleksi pemilihan.

Tim Penasihat berfungsi memberikan nasihat dan pertimbangan sesuai dengan kepakarannya kepada KPK dalam pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.

"KPK kan kekosongan penasihat ini, dan harus diisi. Kita ketemu ada beberapa orang untuk membicarakan itu. (Pansel) ada 5 orang. Ada Saldi (Isra), Imam Prasodjo, Rhenald Kasali, Busyro Muqodas dan saya, ada 5 orang," kata Mahfud MD di gedung KPK Jakarta.

"Kriterianya nanti akan diumumkan secara resmi, artinya orang yang memang punya kapasitas," ujarnya lagi.

Baca juga artikel terkait KPK atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Hukum
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH