tirto.id - Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) tengah menyelidiki potensi pelanggaran kode etik pada tiga anggotanya yang diduga terlibat dalam kasus suap Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Wakil Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan menyatakan tim pengawas dari lembaganya tengah mengumpulkan data dan menindaklanjuti dugaan keterlibatan tiga nama itu.
“Sanksi kami jelas bertingkat. Teguran tertulis sampai pemberhentian tetapi tergantung pelanggarannya,” ucap Ruston dalam konferensi yang disiarkan di akun Youtube IKPI, Selasa (9/3/2021).
Ruston mengatakan IKPI memiliki kode etik yang ketat dalam mengatur perilaku anggotanya. Terutama agar anggotanya mematuhi peraturan perundang-undangan terkait perpajakan.
Salah satunya konsultan pajak dilarang adalah menerima ajakan dari pihak manapun untuk melakukan tindakan yang melanggar peraturan perpajakan. Kode etik juga melarang konsultan pajak menerima permintaan klien untuk merekayasa atau melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perpajakan.
Kasus pajak yang baru-baru ini muncul melibatkan Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Angin Prayitno Aji dan Kepala Subdirektorat 1 Kerja Sama Dukungan Pemeriksaan, Dadan Ramdani. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Selain Angin dan Dadan, ada 4 konsultan pajak yang juga ditetapkan sebagai tersangka lantaran menjadi pemberi suap. Nilai suap dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp50 miliar. Sedikitnya ada tiga nama perusahaan yang diduga terlibat yaitu PT Jhonlin Baratama, PT Bank Pan Indonesia Tbk atau Panin Bank, dan PT Gunung Madu Plantations.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Restu Diantina Putri