Menuju konten utama

Idrus Marham Berharap Setya Novanto Menang di Praperadilan

Hasil rapat pleno Partai Golkar menyatakan posisi Novanto sebagai ketua DPR menunggu sampai adanya keputusan praperadilan.

Idrus Marham Berharap Setya Novanto Menang di Praperadilan
Tersangka kasus korupsi e-KTP Setya Novanto (tengah) meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (21/11/2017). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

tirto.id - Plt Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham berharap Setya Novanto bisa memenangkan sidang praperadilan yang akan dilaksanakan pada 30 November mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Kami berharap praperadilan itu berhasil," kata Idrus di DPP Golkar usai Rapat Pleno DPP Golkar, Selasa (21/11).

Selain menetapkan Idrus sebagai Plt ketua umum, rapat pleno DPP Golkar juga memutuskan empat hal lainnya. Di antaranya menyangkut nasib Novanto sebagai ketua umum Golkar dan ketua DPR RI, seperti yang terdapat pada poin 2, 3, dan, 5.

Poin 2 menyatakan bila Novanto memenangkan praperadilan maka jabatan Plt ketua umum Golkar berakhir dan posisi ketua umum dikembalikan kepada yang bersangkutan. Poin 3 menyatakan bila Novanto kalah dalam praperadilan maka Plt ketua umum dan rapat pleno akan meminta yang bersangkutan untuk mundur sebagai ketua umum Golkar. Bila Novanto tidak mundur, maka DPP Golkar akan melaksanakan Munaslub.

Sementara, poin 5 menyatakan posisi Novanto sebagai ketua DPR menunggu sampai adanya keputusan praperadilan.

"Tetapi bila tidak (menang praperadilan) kami lakukan antisipasi-antisipasi yang membuktikan bahwa Golkar menyelesaikan masalah dengan dewasa dan produktif," kata Idrus.

Baca: Tak Jadi Diberhentikan, Setya Novanto Masih Ketua Umum Golkar

Sementara itu, Ketua Harian Golkar Nurdin Halid menyatakan partainya tidak akan melakukan pendampingan terhadap Novanto dalam menghadapi proses praperadilan.

"Enggak ada. Itu semua sudah diserahkan kepada kuasa hukum Pak Novanto sendiri," kata Nurdin di DPP Golkar usai rapat pleno, Selasa (21/11).

Nurdin pun membantah bahwa keputusan rapat pleno tersebut merupakan upaya dari Golkar untuk melindungi Novanto dari proses hukum.

"Bagaimana mau melindungi. Kalau melindungi kan mengganggu jalannya Golkar. Tapi Golkar kan jalan terus. Kecuali Golkar enggak jalan, itu baru melindungi," kata Nurdin.

Lebih lanjut, Nurdin menyatakan tidak ada upaya dari Golkar untuk mengelak dari kehendak publik dengan tetap mempertahankan Novanto sebagai ketua umum terkait posisinya sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP.

"Jadi kami tidak mempertahankan ketua umumnya. Karena sudah ada Plt. Tapi apabila nanti praperadilan ditolak kami langsung Munaslub," kata Nurdin.

Praperadilan Novanto untuk kali kedua terdaftar dengan nomor 133/Pid.Pra/2017/PN JKT.SEL. Sidang praperadilan ini akan dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Kusno sebagai hakim tunggal. Kusno sebelumnya menjabat Ketua PN Pontianak. Ia dilantik sebagai Wakil Ketua PN Jaksel pada 19 Juli 2017.

Pada praperadilan pertama, sidang dipimpin oleh hakim tunggal Cepi Iskandar. Cepi menyatakan Novanto memenangkan praperadilan Novanto pada sidang putusan 29 Sepetember 2017 lalu dan menggugurkan statusnya sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Hukum
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Alexander Haryanto