Menuju konten utama

IDI Nilai Kesehatan Lukas Enembe Masih Layak Menjalani Sidang

Dokter IDI menyatakan Lukas Enembe masih bisa berkomunikasi dengan baik, meski memang ada gangguan ringan dalam proses berpikirnya.

IDI Nilai Kesehatan Lukas Enembe Masih Layak Menjalani Sidang
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Papua Lukas Enembe (kedua kanan) berjalan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/6/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom.

tirto.id - Jaksa KPK membacakan hasil pemeriksaan dari dokter IDI terhadap terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, Lukas Enembe. Dalam hasil pemeriksaan tersebut, Lukas Enembe dinyatakan layak untuk mengikuti persidangan.

"Berdasarkan pertimbangan keseluruhan, tim pemeriksa kesehatan menyimpulkan bahwa saat ini terperiksa dinilai laik untuk menjalani proses persidangan (fit to stand trial)," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (1/7/2023).

Dalam keterangan dokter IDI, disebutkan bahwa kondisi Lukas Enembe saat ini secara fisik tidak ditemukan kondisi yang gawat darurat. IDI juga menyatakan Gubernur nonaktif Papua itu dapat melakukan rawat jalan.

"Terperiksa saat ini membutuhkan hemodialisis dan pengobatan rutin untuk penyakit yang dideritanya. Semua hal tersebut dapat dilakukan secara rawat jalan," kata jaksa.

Lukas juga dinyatakan dapat berkomunikasi dua arah dan bersikap kooperatif. Dokter IDI juga menyatakan Lukas Enembe masih bisa berkomunikasi secara terbuka serta tampil apa adanya, meski memang ada gangguan ringan dalam proses berpikirnya.

"Saat ini ditemukan gangguan ringan dalam proses berpikir namun tidak mengganggu kemampuan memahami, menganalisis serta merencanakan solusi," kata jaksa.

Hasil pemeriksaan dokter IDI hari ini merupakan pemenuhan permintaan hakim pada persidangan sebelumnya.

Dalam persidangan sebelumnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Lukas menerima suap senilai Rp45,8 miliar dan gratifikasi sebanyak Rp1 miliar saat menjadi Gubernur Papua pada periode 2013-2018 dan 2018-2023.

Baca juga artikel terkait SIDANG LUKAS ENEMBE atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto