tirto.id - Jaksa KPK membacakan hasil pemeriksaan dari dokter IDI terhadap terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, Lukas Enembe. Dalam hasil pemeriksaan tersebut, Lukas Enembe dinyatakan layak untuk mengikuti persidangan.
"Berdasarkan pertimbangan keseluruhan, tim pemeriksa kesehatan menyimpulkan bahwa saat ini terperiksa dinilai laik untuk menjalani proses persidangan (fit to stand trial)," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (1/7/2023).
Dalam keterangan dokter IDI, disebutkan bahwa kondisi Lukas Enembe saat ini secara fisik tidak ditemukan kondisi yang gawat darurat. IDI juga menyatakan Gubernur nonaktif Papua itu dapat melakukan rawat jalan.
"Terperiksa saat ini membutuhkan hemodialisis dan pengobatan rutin untuk penyakit yang dideritanya. Semua hal tersebut dapat dilakukan secara rawat jalan," kata jaksa.
Lukas juga dinyatakan dapat berkomunikasi dua arah dan bersikap kooperatif. Dokter IDI juga menyatakan Lukas Enembe masih bisa berkomunikasi secara terbuka serta tampil apa adanya, meski memang ada gangguan ringan dalam proses berpikirnya.
"Saat ini ditemukan gangguan ringan dalam proses berpikir namun tidak mengganggu kemampuan memahami, menganalisis serta merencanakan solusi," kata jaksa.
Hasil pemeriksaan dokter IDI hari ini merupakan pemenuhan permintaan hakim pada persidangan sebelumnya.
Dalam persidangan sebelumnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Lukas menerima suap senilai Rp45,8 miliar dan gratifikasi sebanyak Rp1 miliar saat menjadi Gubernur Papua pada periode 2013-2018 dan 2018-2023.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto