Menuju konten utama

ICW Minta DPR Tidak Intervensi KPU di Pemberlakuan PKPU 20/2018

ICW menilai kesepakatan dalam rapat konsultasi di DPR mengenai PKPU 20/2018 pada hari ini tidak perlu diikuti oleh Komisi Pemilihan Umum.

ICW Minta DPR Tidak Intervensi KPU di Pemberlakuan PKPU 20/2018
Petugas KPU memperlihatkan alur pendaftaran bakal calon Anggota Legislatif yang akan mendaftarkan diri untuk caleg DPR RI di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (4/7/2018). ANTARA FOTO/ Reno Esnir.

tirto.id - Peneliti Indonesia Corruption Watch Donal Fariz meminta DPR untuk tidak mengintervensi Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dengan pemberlakuan Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Komentar Donal menyoroti langkah Pimpinan DPR bersama Komisi II dan Komisi III mengadakan rapat konsultasi dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk membahas polemik mengenai PKPU 20/2018, pada hari ini.

PKPU itu menjadi polemik karena memuat ketentuan, yakni Pasal 4 Ayat (3), tentang larangan bagi eks narapidana korupsi, bandar narkoba dan kejahatan seksual pada anak menjadi calon legislatif (caleg).

Dalam rapat itu, pemerintah, DPR, dan KPU bersepakat bahwa mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, dan pelaku kejahatan seksual terhadap anak dipersilakan mendaftar menjadi bakal caleg di Pemilu 2019.

Pemberian kesempatan itu disertai catatan, bahwa pihak-pihak yang menolak ketentuan dalam PKPU 20/2018 bisa mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Agung (MA). Keputusan MA akan menjadi penentu kelolosan nama-nama bakal caleg, yang dilarang mendaftar berdasar aturan di PKPU 20/2018, dalam proses verifikasi.

Meskipun demikian, menurut Donal, hasil rapat konsultasi DPR itu tidak bersifat mengikat dan tidak harus dipatuhi oleh KPU. Hal ini didasari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada uji materi Pasal 9 huruf a UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

"DPR jangan coba intervensi KPU. Sebab hasil rapat konsultasi yang dilakukan tadi siang itu, berdasarkan UU dan putusan MK, tidak bersifat mengikat," kata Donal di kantor ICW, Jakarta Selatan, Kamis (5/7/2018).

Menurut Donal, KPU sudah memiliki landasan yang kuat untuk menerapkan aturan tersebut karena Kementerian Hukum dan HAM sudah mengundangkan PKPU 20/2018 pada awal pekan ini.

Selain itu, Donal menambahkan seharusnya PKPU tersebut dapat menjadi dasar untuk memastikan partai-partai politik mendaftarkan caleg yang bersih, khususnya dari korupsi.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Politik
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Addi M Idhom