tirto.id - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Tama Satrya Langkun mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengusut dugaan adanya aliran dana e-KTP di Kongres Partai Demokrat pada 2010 lalu.
Pada sidang korupsi e-KTP Senin kemarin, mantan sekretaris pribadi Muhammad Nazaruddin di Partai Demokrat, yakni Eva Ompita Soraya, mengungkapkan memakai dana suap proyek ini yang senilai Rp20 milyar untuk membiayai pemenangan Anas Urbaningrum di kongres partainya.
"Saya berharap KPK dapat mendalami pengakuan-pengakuan saksi e-KTP yang lalu (dalam sidang). Karena ini menjadi penting untuk menerangkan puzzle yang dirunut dalam persidangan e-KTP," kata Tama pada Selasa (4/4/2017).
Tama menambahkan setiap pernyataan saksi dalam persidangan memiliki nilai otentik yang patut dipertanggungjawabkan. Oleh sebab itu, pengusutan kebenaran keterangan itu perlu secepatnya dieksekusi.
"KPK harus menjadikan keterangan tersebut sebagai catatan penting bagi pihak-pihak yang terlibat. Fakta sidang adalah bagian dari bukti yang harus dijadikan bahan oleh penyidik KPK untuk menelusurinya," kata Tama.
Kepala Humas dan Informasi KPK, Febri Diansyah berjanji lembaganya akan mendalami keterangan yang diberikan oleh para saksi e-KTP di persidangan. Salah satunya terkait dugaan adanya aliran dana e-KTP ke kongres Partai Demokrat.
"Kami juga akan mengembangkan perkara terkait hal itu. Dalam proses penyidikan, kami sudah berkoordinasi dengan sejumlah pihak dan sudah mengumpulkan bukti relevan terkait dengan dakwaan yang sudah kami bacakan tersebut," kata dia.
Febri menambahkan dalam persidangan keenam di Senin kemarin, KPK bisa melihat adanya indikasi aliran dana ke sejumlah pihak. Bahkan menurut Febri indikasi itu akan terkonfirmasi lebih jelas lagi karena para saksi tersebut terindikasi mengetahui proses aliran dananya.
"Jadi satu persatu kami bisa simak bahwa apa yang diuraikan di dakwaan tersebut mulai terkonfirmasi. Meskipun ada sejumlah pihak membantah juga. Tapi ini adalah bukti permulaan penyidik KPK agar bisa mendalami penetapan tersangka berikutnya," kata Febri.
Penulis: Dimeitry Marilyn
Editor: Addi M Idhom