tirto.id - Indonesia Corruption Watch meminta KPK segera memasukkan Ketua DPR Setya Novanto dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka beralasan Novanto sudah memenuhi unsur untuk masuk DPO. Peneliti ICW Lalola Easter menilai, KPK harus mengejar mantan Ketua Fraksi Partai Golkar itu.
"KPK harus segera keluarkan status DPO terhadap SN, dan memburunya," kata Lola saat dihubungi Tirto, Kamis (16/11/2017).
Lola menerangkan, unsur penerbitan DPO untuk Novanto sudah cukup apabila mengacu pada Perkap Nomor 14 Tahun 2012. DPO adalah seseorang yang dipersangkakan sebagai pelaku tindak pidana sudah dipanggil secara patut, namun yang dipanggil tanpa alasan yang sau tidak memenuhi panggilan pihak penyidik.
"Maka dibuatlah daftar pencarian orang/ DPO agar yang bersangkutan sedang dalam pencarian, dapat ditangkap di manapun berada," tutur Lola.
Lola mengingatkan, KPK pernah mengeluarkan surat DPO untuk mencari mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin. Kala itu, KPK sudah menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka Wisma Atlet. Mereka mengejar pemilik Permai Group itu hingga ke luar negeri.
"Dulu KPK juga pernah memburu Nazaruddin sampai Bogota, KPK juga harus lakukan hal yang sama untuk SN," kata Lola.
Lola meminta KPK mempercepat proses penyelesaian kasus e-KTP yang melibatkan Setnov. Ia khawatir, KPK akan menghadapi perlawanan apabila tidak segera menyelesaikan kasus yang merugikan negara Rp2,3 triliun itu. KPK bisa melibatkan Polri dalam proses pencarian Novanto. "Sangat mungkin [melibatkan Polri], karena UU KPK menjamin hal tersebut juga," kata Lola.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menegaskan, KPK masih belum menentukan sikap untuk mendaftarkan Ketua DPR Setya Novanto dalam DPO. Ia mengatakan, KPK masih membahas isu tersebut.
"Terkait dengan DPO, tim KPK masih membahasnya. Setelah kami mendatangi rumah SN kemarin, juga sudah disampaikan agar yang bersangkutan beritikad baik dengan cara menyerahkan diri dan koperatif dengan proses hukum," kata Febri dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Kamis (16/11/2017).
Selain Novanto, KPK memeriksa keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Aburizal Bakrie, Sekjen Dewan Pertimbangan Partai Golkar Ahmad Haviz, dan pengusaha Made Oka Masagung.
KPK mengimbau kepada Novanto untuk menyerahkan diri dan kooperatif dalam menjalani proses hukum yang ada. Lembaga antirasuah pun meminta agar tidak ada pihak menyembunyikan Setya Novanto.
"Kami ingatkan juga pada pihak-pihak lain agar jangan sampai ada upaya untuk melindungi atau menyembunyikan karena ada risiko pidana terhadap perbuatan tersebut, seperti diatur di Pasal 21 UU Tipikor dengan ancaman pidana 3 sampai 12 tahun. Jadi kami harap hal ini tidak perlu terjadi jika ada kerja sama dan itikad baik untuk datang ke KPK," kata Febri.
Hal senada diungkapkan Ketua KPK Agus Rahardjo. Sampai saat ini, KPK masih belum menerbitkan DPO untuk Novanto.
"DPO-nya sedang kita diskusikan dan mudah-mudahan kemudian bisa kita keluarkan mungkin dalam waktu yang tidak terlalu lama," kata Agus.
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra