Menuju konten utama

Ibu Penganiaya Anak Tiri di Cilincing Terancam 10 Tahun Penjara

Pelaku mengatakan bahwa ia menganiaya anak tirinya karena sang anak menumpahkan susu. Polisi menilai tidak logis.  

Ibu Penganiaya Anak Tiri di Cilincing Terancam 10 Tahun Penjara
Kapolres Jakarta Utara (Jakut), Kombes Gidion Arif Setyawan, saat menjenguk korban kekerasan ibu tiri di RSUD Koja, Jakut, Rabu (18/9/2024). FOTO/Dokumentasi Polres Metro Jakut.

tirto.id - Kapolres Jakarta Utara (Jakut), Kombes Gidion Arif Setyawan, menyebut bahwa Dina Mariana (26) akan dikenakan pasal kumulatif atas penganiayaan terhadap kedua anak tirinya. Dia dijerat pasal Undang-Undang KDRT dan Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Tapi saya pastikan bahwa dalam penegakan hukum ini isunya sangat sensitif karena korban anak-anak, dan sangat miris. Oleh sebab itu kita akan melakukan penegakan hukum secara tegas, kita kenakan pasal kumulatif bukan substitusi, dengan ancaman hukuman 10 tahun [penjara]," kata Gidion dalam keterangan tertulis, Rabu (18/9/2024).

Berdasarkan pemeriksaan kepada tersangka, kata Gidion, motif penganiayaan karena susu yang ditumpahkan oleh anak tirinya. Dia menilai alasan itu tidak masuk akal dan masih akan didalami.

"Informasinya karena menumpahkan air susu, kan sangat tidak logis. Kita akan selidiki apakah ayah korban mengetahui tindakan penganiayaan terhadap kedua anaknya,” ucap Gidion.

Kondisi anak dengan pengakuan tersangka pun sangat berbeda. Berdasarkan pengakuan tersangka, dia hanya mencubit dua anak tirinya, sedangkan kondisi kedua korban terdapat pukulan benda tumul, bekas tamparan, cubitan, dan benturan.

Gidion telah melihat secara langsung kondisi kedua anak korban di RSUD Koja. Setelah menjenguk kedua korban, ia mengungkapkan salah satu anak yang menjadi korban masih belum dapat diajak bicara karena kondisi kesehatannya.

"Korban yang satu, yang kecil sudah bisa diajak ngobrol dalam observasi, tapi untuk korban satunya lagi yang lebih tua sudah dilakukan tindakan medis. Anak korban ini didampingi oleh ayah kandungnya," ungkap dia.

Dibeberkan Gidion, selain mejalani perawatan medis di RSUD Koja, kedua korban juga akan mendapatkan trauma healing dari anggota kepolisian.

Ditambahkan Kepala Instalasi Rawat Inap RSUD Koja, dokter Adhy Nalagiri Silavatto, kedua anak berada di ruang rawat khusus anak di PICU untuk monitoring ketat. Anak yang kecil kondisinya lebih stabil dan bisa diajak bicara.

"Untuk anak pertama sedang dimonitoring ketat di ruang rawat dan sudah dilakukan tindakan medis khusus oleh dokter spesialis kami," ujar Adhy.

Dia menjelaskan, untuk korban anak yang pertama dalam kondisi belum bisa diajak berbicara. Sebab, anak itu baru saja menjalani tindakan operasi pada bagian kepalanya.

Baca juga artikel terkait PENGANIAYAAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Irfan Teguh Pribadi