tirto.id - Ibu-Ibu yang ditangkap mencuri susu bayi dan minyak telon di Blitar, Jawa Timur, dibebaskan dari ancaman pidana. Pemilik toko bersedia mencabut laporan polisi terhadap ibu berinisial MRS (55) dan YLT (29), warga Kota Lama, Kedungkandang, Kota Malang tersebut.
Hal itu terjadi usai Polres Blitar memediasi pelapor dan terlapor dalam kasus pencurian tersebut.
"Satu sama lain tidak ada yang keberatan. Dari korban juga sudah berbesar hati memaafkan perbuatan ibu-ibu itu," kata Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom, dikutip dari Antara, Kamis (9/9/2021).
Kedua pelaku pencurian itu juga membuat perjanjian tidak akan mengulangi perbuatan serupa. "Sehingga kedua belah pihak melakukan kesepakatan damai, tidak ada tuntutan lagi," kata dia.
Panji mengatakan kepolisian berupaya melakukan restorative justice dalam menangani perkara tersebut. Ia berharap kesepakatan damai ini dapat memenuhi harapan dan rasa keadilan masyarakat.
"Kami lihat bahwa kerugian tidak terlalu besar, jadi kami restorative justice," ujarnya.
Panji juga memastikan dalam penarikan laporan juga tidak ada biaya sama sekali. Kepolisian menghentikan proses penyelidikan setelah ada kesepakatan dari kedua belah pihak.
Dalam perkara ini, MRS (55) dan YLT (29) dilaporkan telah mencuri susu bayi, bermacam minyak bayi, dan makanan ringan. Pencurian itu dilakukan di dua lokasi wilayah Kabupaten Blitar pada Selasa (31/8/2021).
Kepada polisi, MRS mengaku datang ke Desa Ngeni, Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar, untuk mencari saudara suaminya. Pencarian ini dilakukan karena suaminya lumpuh dan butuh bantuan saudaranya di Blitar.
MRS datang ke Blitar bersama kemenakannya, YLT, sambil membawa bayinya yang masih berusia tiga bulan. Mereka mengaku berada di Blitar sudah sejak tiga bulan yang lalu.
Kasus yang melibatkan dua ibu-ibu tersebut juga sempat viral di media sosial. Bahkan, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea lewat akun Instagramnya @hotmanparisofficial, mewakili dua ibu itu meminta maaf kepada pemilik toko. Bahkan, dia berniat mengganti rugi pemilik toko yang barangnya dicuri.