Menuju konten utama

HUT DPR ke-72: Kinerja Legislasi Masih Jauh dari Harapan

Selain kinerja legislasi yang buruk, tingkat kehadiran anggota DPR juga mendapat rapor merah.

HUT DPR ke-72: Kinerja Legislasi Masih Jauh dari Harapan
Ketua DPR Setya Novanto (keempat kiri) didampingi pimpinan DPR dan Ketua DPD Oesman Sapta Odang serta pimpinan DPD memimpin Sidang Bersama DPR dan DPD Tahun 2017 di Kompleks Parlemen, Rabu (16/8). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa.

tirto.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI hari ini menggelar rapat paripurna dalam rangka memperingati hari ulang tahun ke-72.

Dalam pidatonya, Ketua DPR Setya Novanto memaparkan sejumlah kinerja legislatif selama setahun terakhir, mulai dari capaian legislasi, pembentukan Pansus, hingga surat pengaduan yang diterima lembaganya.

“Sampai tanggal 10 Agustus 2017, surat pengaduan yang ditujukan dan ditembuskan kepada pimpinan DPR dan komisi serta diteruskan ke bagian Pengaduan Masyarakat berjumlah 4.173 surat,” kata Novanto dalam pidato peringatan HUT DPR ke-72, Selasa (29/8/2017), seperti dikutip Antara.

Selama tahun sidang 2016-2017, DPR telah membentuk dua Pansus non-RUU, yaitu: Pansus Hak Angket terhadap Pelindo II dan Pansus Hak Angket DPR tentang Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan KPK.

Dalam fungsi legislasi, Novanto memaparkan selama tahun sidang 2016-2017, DPR telah mengesahkan sebanyak 17 Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi UU.

Akan tetapi, capaian tersebut masih jauh dari target Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2017 yang dipatok sekitar 49 RUU dan 1 Prolegnas kumulatif. Capaian fungsi legislasi DPR yang tidak optimal juga terjadi pada masa sidang 2015-2016. Berdasarkan data WikiDPR, dari 40 RUU Prolegnas prioritas 2015-2016, hanya sekitar 20 persen atau 8 RUU yang berhasil disahkan menjadi UU.

Baca juga: Antara Kinerja DPR dan Tuntutan Kenaikan Anggaran

Selain kinerja legislasi yang buruk, tingkat kehadiran anggota DPR juga mendapat rapor merah. Berdasarkan data WikiDPR, misalnya, pada masa sidang ke-5 tahun 2016-2017 periode 18 Mei hingga 28 Juli 2017, DPR telah melakukan rapat paripurna beberapa kali dalam rangka melaksanakan fungsinya sebagai wakil rakyat.

Namun, merujuk data yang berhasil dihimpun Tim WikiDPR dari 9 rapat paripurna, rata-rata kehadiran anggota DPR RI seluruhnya adalah 227 dari 560 anggota, atau hanya sekitar 40,58 persen anggota hadir dalam rapat-rapat paripurna yang diselenggarakan DPR.

Kondisi tersebut, berdampak pada rendahnya kepercayaan publik terhadap parlemen. Belum lagi ditambah masih maraknya dugaan korupsi yang melibatkan anggota DPR dalam beberapa tahun terakhir ini. Tak heran jika dalam survei Global Corruption Barometer (GCB) yang dirilis Transparency International Indonesia (TII), pada 7 Maret lalu menempatkan DPR sebagai lembaga paling korup.

Berdasarkan hasil survei tersebut, DPR menjadi lembaga paling atas yang disebut kerap melakukan praktik korupsi. Sebayak 54 persen responden menilai lembaga perwakilan rakyat tersebut sebagai lembaga terkorup. Sementara urutan kedua terdapat birokrasi (50 persen), DPRD (47 persen), Dirjen Pajak (45 persen), Kepolisian (40 persen), kementerian (32 persen), pengadilan (32 persen), pengusaha (25 persen), dan tokoh agama (7 persen).

Baca juga:Benarkah DPR Lembaga Terkorup?

Baca juga artikel terkait ULTAH DPR KE-72 atau tulisan lainnya dari Abdul Aziz

tirto.id - Politik
Reporter: Abdul Aziz
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz