Menuju konten utama

Hukum Ziarah Kubur bagi Perempuan dan Tata Caranya

Hukum ziarah kubur bagi perempuan masih menjadi perdebatan. Simak pendapat dari empat mazhab, dalil, serta adab dan syarat yang perlu diperhatikan.

Hukum Ziarah Kubur bagi Perempuan dan Tata Caranya
Warga berziarah di makam keluarganya di pemakaman Rangkah, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (19/4/2020). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/aww.

tirto.id - Ziarah kubur bagi laki-laki merupakan ibadah sunnah yang dianjurkan dalam Islam. Namun, bagaimana dengan hukum ziarah kubur bagi perempuan? Pertanyaan ini kerap muncul mengingat ada perbedaan pendapat di kalangan ulama. Berikut ini pembahasan hukum ziarah kubur bagi perempuan menurut empat mahzab, serta tata cara yang sesuai dengan syariat.

Sebelum membahas lebih dalam terkait hukum ziarah kubur bagi perempuan, penting untuk mengetahui pengertian ziarah kubur dan apa saja manfaatnya.

Ziarah kubur merupakan kegiatan mengunjungi makam orang yang telah meninggal dunia dengan tujuan mendoakan, mengambil pelajaran (muhasabah), serta mengingat kematian (dzikrul maut).

Kegiatan ini memiliki sejumlah manfaat yang penting bagi kaum Muslim. Dengan mengunjungi makam, seseorang diingatkan akan kehidupan setelah mati, sehingga dapat meningkatkan ketakwaan dan kesadaran akan akhirat.

Selain itu, doa yang dipanjatkan untuk orang yang meninggal dapat membantu meringankan beban dan dosa orang yang telah meninggal tersebut. Berziarah kubur juga mengingatkan manusia bahwa kehidupan duniawi ini bersifat sementara, yang kekal hanyalah kehidupan di akhirat nanti.

Tradisi ziarah kubur jelang bulan Ramadan

Sejumlah warga ziarah kubur di pemakaman Taman Surga, Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (6/3/2024). ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/tom.

Hukum Ziarah Kubur Bagi Perempuan

Hukum ziarah kubur bagi perempuan pada dasarnya diperbolehkan selama memenuhi syarat dan adab yang telah ditetapkan.

Perbedaan pendapat ulama tentang larangan ziarah kubur bagi perempuan umumnya didasarkan pada pertimbangan menjaga kehormatan dan mencegah tindakan tercela.

Pada awalnya, Rasullullah SAW melarang ziarah kubur bagi semua orang karena tradisi Jahiliyah yang berlebihan dan keimanan kaum muslim saat itu yang masih lemah. Dikhawatirkan dengan berziarah, kaum muslim akan kembali menyekutukan Allah.

Namun, seiring berjalannya waktu dan bertambah kuatnya keimanan kaum muslim larangan ini dicabut melalui perintah Allah SWT yang memerintahkan Nabi Muhammad SAW untuk berziarah ke makam ibundanya.

Selain itu, berziarah kubur tercantum dalam Hadits Riwayat Muslim berikut:

إِنِّيْ كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُوْرِ فَزُوْرُوْهَا

Artinya: "Sesungguhnya aku pernah melarang kalian untuk menziarahi kubur, maka (sekarang) ziarahilah kuburan”. ( HR Muslim)

Namun, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum ziarah kubur bagi perempuan.

Perbedaan pendapat terjadi karena tedapat hadits lain yang menyebutkan larangan ziarah kubur bagi perempuan, yaitu:

عن أبي هريرة أن رسول الله صلى الله عليه و سلم لعن زوارات القبور

Artinya: "Dari Abu Hurairah radhiallahuanhu, bahwa Rasulullah SAW melaknat zawaaraat (wanita peziarah) kubur." (HR. At-Tirmidzi)

Berdasarkan hadits tersebut, muncul pertanyaan apakah hadits tersebut menjadi landasan utama larangan ziarah kubur bagi perempuan atau mewakili hukum ziarah kubur bagi perempuan?

1. Pendapat yang Memperbolehkan

Hukum ziarah kubur bagi perempuan menurut 4 madzhab yakni mayoritas ulama dari mahzab Hanafi, Syafi'i, dan Hanbali memperbolehkan perempuan berziarah kubur dengan syarat tidak berlebihan dalam berduka atau melakukan hal yang bertentangan dengan syariat.

Adapun dalil yang mendukung pendapat ini adalah hadits Rasullullah SAW:

إِنِّيْ كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُوْرِ فَزُوْرُوْهَا

Artinya: "Dahulu Aku melarang kalian berziarah kubur. Sekarang silahkan berziarah." (HR. Muslim)

Karena hadits ini bersifat umum, maka hukum hadits tersebut mencakup laki-laki maupun perempuan.

Hadits lain yang mendukung kebolehan ini adalah riwayat Anas bin Malik. Suatu ketika Rasulullah SAW pernah bertemu seorang wanita yang sedah berziarah kubur dalam keadaan menangis.

Namun, Rasulullah SAW ternyata tidak melarangnya, bahkan sempat memberikan nasihat kepada wanita tersebut untuk bersabar.

مَرَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِامْرَأَةٍ تَبْكِي عِنْدَ قَبْرٍ فَقَالَ : " اِتَّقِي اللَّهَ وَاصْبِرِي"

Artinya: "Dari Anas radhiyallahuanhu menyebutkan bahwa suatu ketika Nabi Muhammad SAW melewati seorang wanita yang sedang menangis di kuburan. Nabi SAW bersabda: “Bertaqwalah kepada Allah dan bersabarlah...”. (HR. Bukhari).

Dalam hadits ini, Rasulullah SAW tidak melarang wanita tersebut berziarah, tetapi hanya menasihatinya untuk bersabar.

Selain itu, Aisyah radhiyallahu ‘anha juga pernah menziarahi makam saudaranya, Abdurrahman. Ketika ditanya tentang larangan sebelumnya, beliau menjawab, “Ya, hal itu pernah dilarang sebelumnya, lalu kemudian diperintahkan.”

Mazhab Maliki juga memperbolehkan perempuan berziarah kubur, tetapi hanya bagi wanita yang sudah tua dan tidak menimbulkan fitnah.

Ziarah kubur jelang Ramadhan

Umat Islam berziarah di makam keluarganya di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sirnaraga, Bandung, Jawa Barat, Minggu (10/3/2024). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/rwa.

2. Pendapat yang Mengharamkan

Hukum ziarah kubur bagi perempuan terutama bagi mazhab Hanbali dan sebagian ulama Syafi'i, yang mengharamkan bagi perempuan dengan beberapa alasan, yaitu:

1. Perempuan cenderung lebih emosional, sehingga dikhawatirkan larut dalam kesedihan berlebihan;

2. Keluarnya wanita ke pemakaman bisa menimbulkan fitnah.

Adapun dalil yang digunakan yakni berdasarkan hadits riwayat Tirmidzi:

فإن رسول الله صلى الله عليه و سلم : لعن النساء على زيارة القبر

Artinya: "Rasulullah SAW melaknat wanita yang berziarah kubur." (HR. Tirmidzi)"

Mereka berpendapat bahwa laknat menunjukkan keharaman. Sebagian ulama membatasi perempuan karena khawatir timbulnya tangisan atau sikap tidak sabar menerima cobaan dari Allah SWT. Selain itu, Nabi SAW pernah bersabda kepada seorang wanita yang menangis di kuburan:

مَرَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِامْرَأَةٍ تَبْكِي عِنْدَ قَبْرٍ فَقَالَ : " اِتَّقِي اللَّهَ وَاصْبِرِي"

Artinya: "Rasulullah SAW melewati seorang wanita yang sedang menangis di sebuah kuburan. Maka beliau bersacda,"Takutlah kepada Allah dan bersabarlah". (HR. Bukhari).

Sebagian ulama mengartikan hadits tersebut adalah berupa teguran untuk tidak melakukan ziarah kubur bagi perempuan, lantaran Rasulullah memerintahkan wanita tersebut untuk bertaqwa dan bersabar. Arti taqwa adalah mengerjakan apa yang diperintahkan, dan menjauhi segala larangan, termasuk ziarah kubur bagi perempuan.

Dilansir dari laman Rumah Fiqih, dalam bahasa Arab jika melarang sesuatu yang tidak disukai, biasanya menggunakan awalan kalimat "ittaqillah".

نهينا عن زيارة القبور ولم يعزم علينا

"Dari Umi Athiyah bahwa kami dilarang untuk mengikuti jenazah namun tidak ditekankan (larangan tersebut) terhadap kami."

Larangan tersebut berarti tidak boleh mengikuti jenazah saat hendak di makamkan, termasuk menziarahi makamnya. Maka, sebagian ulama berpendapat untuk ditinggalkan lebih baik daripada melakukannya tidak sama sekali mendatangkan faidah.

3. Pendapat yang Menengahi (Membolehkan dengan Batasan)

Pendapat ini dipegang oleh ulama seperti Al-Qurthubi dan Ibnu Hajar. Mereka menafsirkan hadits larangan dengan pemahaman bahwa larangan berlaku jika wanita terlalu sering berziarah atau melakukannya dengan cara yang berlebihan.

Al-Qurthubi mengatakan bahwa dalam hadits "Rasulullah melaknat wanita peziarah kubur", kata "zawwārat" (زوارات) memiliki bentuk mubalaghah (berlebihan). Artinya, laknat berlaku bagi wanita yang terlalu sering berziarah hingga lalai terhadap kewajibannya.

Imam Syafi'i dalam kitab Al-Umm juga menegaskan, larangan ziarah kubur bagi perempuan hanya berlaku jika dikhawatidkan menimbulkan kemudharatan. Jika aman, hukumnya diperbolehkan.

Dengan demikian, jika seorang wanita berziarah sesekali, dengan niat mengingat kematian dan tidak melanggar adab Islam, maka hal itu diperbolehkan.

Ziarah Kubur Keluarga

Ziarah Kubur Keluarga. (FOTO/iStockphoto)

Adab Ziarah Kubur Bagi Perempuan

Agar ziarah kubur bernilai ibadah, perempuan perlu memperhatikan adab-adab sesuai tuntunan syariat. Berikut ini adab ziarah kubur bagi perempuan yang wajib diketahui:

1. Berpakaian Sopan dan Menutup Aurat

Memakai pakaian yang sesuai dengan syariat Islam untuk menjaga kehormatan. Dianjurkan untuk menutup aurat agar terjaga dari fitnah dan pandangan yang bukan mahramnya.

2. Mengucapkan Salam Saat Memasuki Area Pemakaman

Rasulullah SAW mengajarkan untuk mengucapkan salam kepada penghuni kubur. Mengucapkan salam saat memasuki area pemakaman menjadi salah satu sunnah yang diajarkan Rasulullah SAW.

3. Tidak Meratap atau Menangis Berlebihan

Menjaga sikap tenang dan tidak berlebihan dalam mengungkapkan kesedihan. Tidak boleh meronta-ronta atau menangis belebihan hingga merugikan diri sendiri.

4. Tidak Duduk atau Menginjak Kuburan

Menghormati makam dengan tidak duduk atau berjalan di atasnya sesuai dengan ajaran Rasulullah SAW.

5. Mendoakan Ahli Kubur

Membaca doa untuk kebaikan dan ampunan bagi yang telah meninggal.

Adab ziarah kubur bagi perempuan ini penting untuk menjaga kesucian dan kehormatan saat berziarah, serta menghindari perbuatan yang dilarang.

Syarat Ziarah Kubur Bagi Perempuan

Selain adab, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi terkait hukum ziarah kubur bagi perempuan. Berikut ini tata cara ziarah kubur bagi perempuan yang perlu diketahui:

1. Izin Suami atau Mahram

Jika ziarah ke lokasi jauh, perempuan wajib didampingi mahram dan mendapatkan izin.

2. Tidak Menimbulkan Fitnah

Ziarah dilakukan dengan cara yang tidak menarik perhatian atau menimbulkan prasangka negatif. Hindari berkunjung sendirian demi keamanan dan menghindari fitnah.

3. Dilakukan Pada Waktu yang Tepat

Menghindari waktu-waktu yang dilarang atau dapat menimbulkan keramaian yang tidak perlu. Sebaiknya ziarah di pagi atau siang hari, bukan malam hari.

4. Niat yang Benar

Ziarah untuk mendoakan, bukan sekedar tradisi atau mengeluh. Tidak melakukan perbuatan syirik, seperti meminta-minta pada penghuni kubur, atau mengucapkan kalimat yang tidak pantas.

Mematuhi tata cara ziarah kubur bagi perempuan di atas membantu menjaga niat dan tujuan utama dari ziarah kubur, yaitu mengingat kematian dan mendoakan yang telah tiada.

Baca juga artikel terkait ZIARAH KUBUR atau tulisan lainnya dari Robiatul Kamelia

tirto.id - Edusains
Penulis: Robiatul Kamelia
Editor: Robiatul Kamelia & Yulaika Ramadhani